Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ricky Versus Muslim Soal Komite Sekolah

Orang Tua Siswa Menjadi Lebih Tertekan
Oleh : Ocep/Dodo
Selasa | 12-06-2012 | 09:53 WIB
ricky-indrakari.gif Honda-Batam

Ricky Indrakari, anggota Komisi IV DPRD Kota Batam.

BATAM, batamtoday - Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Ricky Indrakari menilai dengan adanya Komite di sekolah membuat orangtua siswa menjadi lebih tertekan. 

Itu dikarenakan kebijakan yang diambil oleh komite dan pihak sekolah, banyak yang tidak berpihak kepada para wali murid. 

"Masak ada satu orang jadi ketua Komite di tiga sekolah dan itu ada di kawasan Bengkong," katanya, Selasa (12/6/2012). 

Ricky bahkan menjelaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 60 Tahun 2011 tidak tercantum mengenai komite sekolah. 

"Di Permendikbud nomor 60 tahun 2011, komite itu dinihilkan," katanya lagi. 

Selain itu politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menjelaskan, komite bukan dibentuk oleh dinas pendidikan, melainkan diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Kepala Sekolah. 

Ia menilai dengan adanya satu orang ketua Komite di tiga sekolah, menggambarkan pasti ada keuntungan yang diperoleh. 

"Masak iya mau jadi Ketua Komite di tiga sekolah kalau tidak ada untungnya," ketusnya. 

Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Muslim Bin Bidin, menampik jika komite sekolah dibentuk hanya untuk menguntungkan segelintir orang. 

Ia bahkan menegaskan pihak komite sekolah tidak menerima gaji. 

"Komite itu peran dan fungsinya sebagai penengah antara sekolah dan masyarakat dan tidak ada kuasa penuh. Bahkan komite juga tidak digaji," paparnya. 

Muslim mengatakan mengenai adanya satu orang yang diangkat menjadi ketua komite di tiga sekolah sekaligus, menurutnya hal itu masih dibenarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai pendidikan Nomor 17. 

"Tidak ada yang mengatur mengenai itu (larangan satu orang menjadi ketua komite di beberapa sekolah-red.)," tuturnya lagi. 

Menurutnya, komite dibentuk sebagai pemberi pendapat kepada sekolah dan orangtua murid. 

Dengan adanya komite lanjut Muslim akan membangun dan memajukan sekolah. 

Muslim juga mengiyakan jika komite diangkat berdasarkan SK dari Kepala Sekolah. 

"Jadi peran komite itu sebagai penengah. Tidak ada kuasa khusus," jelasnya.

Sementara itu dalam beberapa kasus yang terjadi belakangan ini, orangtua siswa selalu mengaku dibebankan dengan pungutan-pungutan di sekolah. 

Tetapi para wali murid tidak dapat berbuat banyak karena pihak sekolah beralasan, pungutan yang mereka bebankan kepada para siswanya, sudah dirapatkan dan mendapatkan persetujuan dari komite sekolah.