Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kurun Waktu 2011-2012

Jaksa Agung Catat Ada 233 Jaksa dan 142 Tenaga Tata Usaha Nakal
Oleh : surya
Selasa | 12-06-2012 | 08:16 WIB
Jaksa_Agung.jpg Honda-Batam

Jaksa Agung Basrief Arief didampingi Wakil Jaksa Agung Dharmono saat Rapat kerja dengan Komisi III DPR yang membidangi Hukum dan HAM di Jakarta, Senin (11/6/2012)

JAKARTA, batamtoday - Jaksa Agung Basrief Arief menyebutkan dalam rentang waktu 2011 hingga 2012, pihaknya telah menerima laporan sebanyak 375 jaksa dan petugas Tata Usaha (TU) nakal.

Dari data itu ada 233 orang Jaksa nakal dalam menyelesaikan perkara di pengadilan.

"Terakhir sampai untuk 2012 itu 375 orang, itu terdiri 233 jaksa dan 142 tenaga TU jadi itu 2011-2012," ungkap Basrief  dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR dengan Kejagung di Gedung DPR, Senin (11/6/2012) petang.

Basrief mengatakan, Kejaksaan Agung telah mengambil tindakan tegas terhadap anak buahnya yang melanggar aturan tersebut. Namun, bagi jaksa dan pegawai Kejagung yang berprestasi, dia mengaku telah menberikan penghargaan sesuai dengan kinerjanya selama ini.

"Kita telah berikan reward terhadap Kejati, kejari bahkan jaksa-jaksa yang berpretasi kita berikan penghargaan dan promosi," pungkasnya.

Sementara itu, menyangkut keberadaan UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang menjadi payung Korps Kejaksaan, Basrief Arief mengatakan, sudah tidak memadai dan diperlukan revisi atau perubahan.  UU tersebut  perlu direvisi agar sesuai perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan sebagaimana diatur UUD 1945.

"Perubahan dan tuntutan masyarakat sebagai dampak kemajuan perkembangan teknologi informasi serta perkembangan perubahan hubungan internasional telah menuntut instrumen yang berupa peraturan perundang-undangan, maka UU Kejaksaan perlu diubah dan diganti," kata Jaksa Agung.

Berikut sejumlah usulan Jaksa Agung tentang revisi UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan:

Pertama, perlu ada ketegasan tentang kedudukan kejaksaan dalam konstelasi ketatanegaraan dengan mengacu pada rumusan pasal 24 ayat 3 UUD 1945.

Kedua, jaksa sebagai aparat penegak hukum perlu melakukan seleksi yang ketat dengan mengakomodir perkembangan tuntutan perubahan menuju visi dan misi institusi kejaksaan. Kualifikasi, seleksi, pembinaan kompetensi profesi, karier dan seterusnya harus jelas dan terarah.

Ketiga, telah terjadi pergeseran paradigma pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara terkait kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan dalam rekruitmen, pengangkatan, penempatan dan promosi jabatan. Karena itu, poin ini harus sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik.

Ke-empat, perlu ada kejelasan dan penegasan tentang penggunaan nomenklatur dan literatur dalam menggambarkan satuan organisasi terkait pelaksanaan tugas substansi, tugas pokok, dan tugas perbantuan.

Kelima, masa jabatan jaksa agung dapat dilihat dari dua sudut pandang. Yakni, jaksa sebagai penuntut umum tertinggi harus tunduk pada kaidah administrasi dan sebagai anggota kabinet yang mengikuti arahan presiden. Untuk itu, perlu pengaturan secara khusus.

Ke-enam, kejaksaan berkontribusi pada kebijakan penegakan hukum, memiliki aspek preventif dan edukatif serta punya tugas dan wewenang di bidang pidana. Fungsi jaksa akan lebih mudah dipahami setelah penggunaan instrumen lainnya tidak efektif.

Ketujuh, kejaksaan perlu payung hukum untuk kewenangan kejaksaan di bidang tata negara. Sebab kenyataannya selama ini kejaksaan sering diminta untuk menjadi wakil negara atau pemerintah pada gugatan judicial review baik pada mahkamah konstitusi maupun mahkamah agung. Padahal, judicial review suatu perundang-undangan masuk ranah hukum tata negara.