Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buruh Permanen Halau Outsourcing Lakukan Kegiatan Produksi di PT Varta
Oleh : Gokli/Dodo
Senin | 11-06-2012 | 11:59 WIB

BATAM, batamtoday - Seratus lebih buruh PT Varta Micro Battery menghalau ratusan buruh outsourcing dari PT Raja Labora Panbil (RLP) untuk masuk kerja ke dalam perusahaan yang terletak di lot 310, Batamindo, Senin (11/6/2012). 

Aksi ini mereka lakukan sesuai dengan surat edaran dari Walikota Batam nomor : B.1650/Tk-4/V/2012 tertanggal 12 Mei 2012 dan Nota pemeriksaan dari Disnaker Batam tertanggal 18 Mei 2012 nomor : B.1577/TK-5/V2012. 

Sementara, buruh PT Varta yang tidak ikut dalam aksi mogok diperbolehkan masuk untuk melakukan kegiatan produksi. 

Ditemui di lot 310, Ramon selaku koordinator buruh PT Varta mengatakan hal ini terpaksa mereka lakukan lantaran pengusaha PT Varta sudah melanggar aturan UU no 13 tahun 2003 pasal 66 ayat 1 tetang larangan penggunaan tenaga outsourcing dalam kegiatan pokok yang berhubungan langsung dengan proses produksi dan sesuai dengan nota pemeriksaan yang dikeluarkan oleh Disnaker Batam nomor B.1577/TK-5/V/2012. 

"Ini terpaksa kami lakukan karena Disnaker Batam setelah mengeluarkan nota pemeriksaan tidak langsung menertibkan penggunaan buruh outsourcing di PT Varta," terang Ramon di lokasi. 

Dia juga mengatakan, dalam nota pemeriksaan Disnaker dan surat edaran walikota Batam kepada PT Varta dalam UU no 13 tahun 2003 pasal 66 ayat 1,2,3 dan 4 maka demi hukum status hubungan kerja/buruh dengan perusahaan penyedia jasa beralih menjadi hubungan kerja dengan penyedia kerja.

"Sehingga, buruh yang melakukan kegiatan pokok harus menjadi buruh PT Varta tidak boleh di-outsourcing-kan. Hal ini juga yang menyebabkan permasalah buruh dengan pihak manajemen," katanya.

Terkait aksi mogok yang mereka lakukan untuk menuntut supaya buruh yang sempat di PHK dipekerjakan kembali dan surat peringatan (SP) 1 dan 2 segera dicabut, jelas Ramon tertuang dalam nota pemeriksaan Disnaker Batam nomor 2 yang mengatakan PT Varta melanggar UU no 13 tahun 2003 pasal 151 ayat 1 dan ayat 2. 

"Dalam pasal itu jelas dikatakan harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat maupun buruh yang bersangkutan. Nyatanya, 13 buruh di PHK secara sepihak," papar Romon terkait aksi yang mereka lakukan. 

Sampai dengan saat ini, belum ada upaya yang dilakukan pihak manajemen PT Varta untuk menyelesaikan masalah dengan buruh yang saat ini sedang mogok kerja. Meskipun aksi mogok kerja tersebut sudah berlangsung hampir dua bulan, namun harapan terselesaikan masih jauh dari harapan ratusan buruh. 

"Aksi mogok ini masih tetap akan kami lanjutkan, kami akan berjuang sampai tuntutan yang menjadi hak buruh dipenuhi oleh PT Varta," tutupnya.