Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Walikota Batam Bentuk Tim Pengkaji Pembatasan Mobil Impor
Oleh : Ocep
Sabtu | 09-06-2012 | 12:27 WIB

BATAM, batamtoday - Pemerintah Kota Batam akan membentuk sebuah tim pengkaji guna mempersiapkan kebijakan pembatasan pemasukan mobil impor ke kawasan FTZ ini.

Ahmad Dahan, Walikota Batam mengungkapkan, pemerintah kota sudah menggelar rapat bersama dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam serta Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea dan Cukai Batam dalam mempersiapkan pembatasan pemasukan mobil impor.

“Kami sudah sepakat untuk membentuk tim yang akan mengkaji pembatasan mobil impor,” ujarnya, Sabtu (9/6/2012) pagi.

Dahlan mengatakan akan mengeluarkan surat keputusan pembentukan tim yang akan ditandatanganinya pada pekan depan, selambatnya pada Rabu 13 Juni 2012.

Secara garis besar, struktur tim ini akan dipimpin Sekretaris Daerah Kota Batam Agussahiman dan I Wayan Subawa, Deputi Bidang Pengusahaan Sarana BP Batam sebagai wakilnya.

Tim ini akan melibatkan sejumlah elemen terkait lainnya seperti Disperindag, Dishub, Polresta Barelang dan tentunya KPU Bea dan Cukai Batam.

Dahlan menjelaskan, tugas pokok tim ini adalah mengkaji rasio yang faktual antara jumlah kendaraan dengan daya dukung jalan dan jembatan yang ada di Pulau Batam.

Hal itu dilakukan mengingat masih terdapat perbedaan antara jumlah mobil impor yang didata oleh BP Batam dengan Dishub.

"Ada dua versi berbeda dari BP Batam dan Dishub dalam hal data mobil impor," katanya.

Namun Dahlan enggan mengungkapkan jumlah mobil impor yang direkapitulasi oleh Dishub. 

Sementara I Wayan Subawa mengungapkan, sepanjang hampir tiga tahun terakhir, BP Batam mendata jumlah mobil impor yang masuk ke Pulau Batam sebanyak 1.249 unit.

"Jumlah itu dihitung sejak 2010 sampai Mei 2012," sambungnya.

Selain mengkaji rasio faktual jumlah kendaraan, lanjut Dahlan, tim tersebut juga akan mencari acuan hukum yang bisa menjadi dasar dalam pembatasan mobil impor.

Sehingga pemerintah kota dapat memastikan apakah aturan pembatasan mobil impor itu bisa dituangkan dalam bentuk perda atau perangkat hukum lainnya.

Yang pasti, kata Dahlan, pemerintah kota suda memastikan rencananya untuk melakukkan pembatasan mobil impor yang masuk ke daerah yang menjadi kawasan FTZ ini.

"Daya dukung jalan sudah semakin mengkhawatirkan kalau mobil impor tidak dibatasi. Pembatasan ini juga akan diberlakukan untuk kendaraan roda dua," ujarnya.