Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Batam Lawyers Club Bahas Penyelamatan Indonesia dengan Vaksin
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 02-02-2021 | 14:04 WIB
A-BLC.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Seusai diskusi Batam Lawyers Club (BLC) yang membahas vaksin covid-19. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Batam Lawyers Club (BLC) menggelar diskusi dengan tema "Selamatkan Indonesia dengan Vaksin". Peserta diskusi adalah para mahasiswa Kota Batam, yang dipandu langsung oleh Presiden BLC Wiradi Putra.

Diskusi tersebut diselenggarakan di Begawan Kopi, Sabtu (30/1/2021). Diskusi ini disiarkan live di instagram, facebook Batam Lawyers Club (BLC).

Dalam diskusi BLC itu, Perwakilan Dinas Kesehatan Kota Batam, Irnal Safi mengatakan, pemerintah Indonesia mulai dari pusat sampai ke daerah telah melakukan upaya melawan virus covid 19 ini.

Diantaranya, menyiapkan tempat relokasi buat pasien, vasilitas covid, dan yang terakhir adalah melakukan vaksinisasi seluruh rakyat Indonesi. Namun dalam tahap awal dilakukan vaksin buat Dinas Kesehatan yang berada di garda terdepan.

Tim medis yang berada di Kota Batam sebanyak 6.000 lebih. Yand sudah divaksin sekitar 3.945 orang atau lebih 60%. Setiap warga negara yang akan divaksin selalu melakukan pengecekan dua kali tahapan setelah itu baru bisa divaksin.

Kemudian pasien yang memiliki penyakit bawaan baik itu asam urat, darah tinggi, asam lambung dan lain-lain tidak bisa divaksin.

"Vaksin yang beredar dan dipakai di Indonesia adalah vaksin sinovak yang berasal dari China, karena hampir 80% cocok dengan imun tubuh masyarakat Indonesia," ujar Irnal Safi.

Dalam diskusi itu BEM UNRIKA kurang sepakat dengan pemerintah melakukan vaksinasi kepada masyarakat. Karena pemerintah kurang melakukan sosialisi atau edukasi terhadap masyarakat sehingga masyarakt kurang respon terhapat Vaksinasi saat ini.

Praktisi Hukum Kota Batam, Ibrahim mengatakan, kita harus memahami bahwa ada beberapa persyaratan yang tidak bisa digunakan dalam hukum. Pertama ketika terjadi bencana, kedua ketika suatu wilayah terkenah wabah virus, dan ketiga ketika suatu wilayah terjadi konvlik atau perang.

"Maka UU HAM tidak bisa melekat kepada rakyat sipil. Ketika ada WNI yang menolak untuk divaksin karena sesungguhnya pemerintah wajib menyelamatkan nyawa Rakyatnya dari serangan virus sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh UUD 1945," ungkap Ibrahim.

Sementara itu, menutup diskusi, Relawan Kawan Vaksin, Kasim Dahlan mengatakan, sebagai relawan vaksin pihaknya hanya membantu menyosialisasikan kepada mahasiswa, dan masyarakat bagimana cara kerja vaksin berproses dalam tubuh, kemudian kapan kita dilakukan vaksin. Apa yang digunakan dan bagimana kita bekerja sama melawan Hoax.

Editor: Dardani