Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dishub Tanjungpinang Hentikan Aktivitas Pertambangan Milik Akok
Oleh : Agus/Dodo
Jum'at | 08-06-2012 | 10:27 WIB
jalan-kotor.gif Honda-Batam

Aktivitas pertambangan ilegal yang menyebabkan jalanan menjadi rusak dan kotor di Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang menghentikan aktivitas pertambangan bauksit milik Akok di Jalan Baru Km. 8 Tanjungpinang karena tidak memiliki izin pertambangan dan izin pengangkutan hasil tambang, Jumat (8/6/2012).

Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, Teguh Amanto mengatakan, penghentian aktivitas pengerukan dan pengangkutan bahan bauksit milik Akok ini diakukan, setelah 2 hari pihaknya memeriksa surat-surat pekerjaan tanah di lokasi tersebut, yang ternyata tidak memiliki izin pengerukan dan pengangkutan hingga mengakibatkan banyak merusak fasilitas jalan umum.

Dalam penghentian aktivitas tambang milik Akok tersebut, Dishub Tanjungpinang juga berkoordinasi dengan Satlantas Polres Tanjungpinang.

"Perusahaan pengeruk dan pengangkutnya tak jelas, tetapi pekerja di sana mengakui kalau penanggung jawab pekerjaan katanya adalah Akok atau yang terkenal dengan nama Akok Dompak, dan saat ini sudah kami hentikan secara paksa," kata Teguh kepada batamtoday.

Teguh juga mengatakan, akibat aktivitas yang diakukan Akok tanpa prosedur dan izin ini, telah menyebabkan sejumlah fasilitas umum berupa jalan menjadi rusak dan kotor.

"Selain melakukan penghentian, kita juga meminta pengelola yang jelas-jelas tidak memiliki izin operasi pengerukan dan penggunaan jalan raya untuk pengangkutan tanah ini, melakukan pembersihan jalan yang dirusak dan dikotorinya," ujar Teguh.