Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Debitur Bank Riau Kepri Jadi Buronan Jaksa

Kejati akan Perluas Penyelidikan KPR Fiktif di Kepri
Oleh : Charles/Dodo
Kamis | 07-06-2012 | 19:14 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menetapkan debitur KPR Bank Riau Kepri Batam berinisial Fk sebagai buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan dan Kepolisian, atas keterlibatannya dalam korupsi penggelembungan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) sebesar Rp1,2 miliar.

Penetapan Fk sebagai buronan dan masuk dalam DPO itu dikatakan Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Kepri Andi Faisal SH kepada batamtoday di Tanjungpinang, Kamis (7/6/2012).

"Yang bersangkutan sudah kami panggil secara layak selama 3 kali dan kami cari ke rumahnya, ternyata menurut tetangganya, dalam beberapa bulan ini Fk sudah tidak ada hingga kita tetapkan menjadi buronan dan masuk dalam DPO," kata Andi Faisal.

Sedangkan berkas penyidikan dua tersangka masing-masing Fs selaku Wakil Pimpinan Cabang dan Khn selaku Pimpinan Cabang Bank Riau Kepri area Batam yang sebelumnya ditangkap dan dijebloskan ke penjara, saat ini masih dalam tahap perampungan dan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang untuk disidangkan.

Selain melakukan penyidikan terhadap dua tersangka, Kejaksaan Tinggi Kepri juga menyatakan akan akan memperluas penyelidikan dugaan kredit maupun KPR fiktif di sejumlah bank yang beroperasi di Kepri. Hal ini, kata Andi, didasari dari banyaknya masukan dan laporan masyarakat akan praktek dan modus KPR dan kredit fiktif tersebut.