Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tidak Efektif Bagi Sistem Demokrasi

Pemerintah akan Kembalikan Pilgub Melalui Mekanisme DPRD
Oleh : surya
Kamis | 07-06-2012 | 06:35 WIB
gamawan-fauzi.jpg Honda-Batam

Mendagri Gamawan Fauzi

JAKARTA, batamtoday- Pemerintah menilai pemilihan gubernur (Pilgub) secara langsung dinilai tidak efektif bagi sistem demokrasi dan pemerintahan di Indonesia karena selain memboroskan keuangan negara, guburnur lebih tunduk ke partai politik pengusungnya ketimbang ke pemerintah pusat, padahal gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah.

Karena itu, draf RUU Pilkada pemerintah minta mekanisme Pilgub dipilih oleh DPRD, bukan dipilh secara langsung seperti saat ini. 

"Sistem pemilihan langsung bagi kepala daerah provinsi ternyata banyak sisi negatifnya. Dan dari sudut pandang efektivitas, efisiensi jalannya pemerintahan, pilgub lewat DPRD akan lebih tepat. Jika dilihat peran gubernur juga tak nyambung jika pemilihannya dilakukan secara langsung seperti selama ini,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi saat pemaparan sikap pemerintah,terkait RUU Pilkada, di Komisi II DPR, Jakarta, kemarin.

Gamawan menjelaskan, jika ditinjau dari konstitusi UUD 1945, jelas dikatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Berarti konstitusi memberi keleluasaan memaknai sistem demokrasi yang dipakai, apakah pemilihan secara langsung oleh rakyat, atau melalui perwakilan. “Mendudukkan mekanisme pilkada sebagai alat demokrasi harus mempertimbangkan proporsionalitas. Harus merujuk pada sistem jenjang dan pelaksanaan pemerintahan yang kita anut.

Jadi pilgub lewat DPRD bukan langkah mundur, melainkan upaya demokratis menyangkut sistem yang efektif,”terangnya. Mantan Gubernur Sumatera Barat ini menambahkan, mekanisme pilkada tak bisa dipisah dengan konfigurasi tatanan negara kesatuan republik Indonesia yang diterapkan. Hal ini demi menjaga jalannya pemerintahan yang efektif dan sinergis dari pusat hingga daerah.

“Kita negara kesatuan dengan dua susunan pemerintahan daerah, yakni provinsi dan kabupaten/kota. Format ini berkonsekuensi bahwa fungsi provinsi tak boleh sama dengan kabupaten/kota,sebab provinsi lebih menjalankan fungsi dekonsentralisasi dan kabupaten/ kota menjalankan fungsi desentralisasi,” katanya.  

Gamawan menambahkan, dengan fungsi yang dijalankan berbeda tersebut, sudah selayaknya jika sistem pemilihan kepala daerahnya juga berbeda. Gubernur selama ini menjalankan peran ganda sebagai kepala daerah dan wakil pemerintah pusat di daerah.

Maka itu, sistem pilkada gubernur dipilih langsung oleh rakyat menjadi tak relevan lagi.“Tapi mekanisme yang paling kompatibel dalam hal ini adalah pemilihan melalui mekanisme perwakilan,” katanya.

Berbeda dengan pilgub, Gamawan mengatakan bahwa untuk bupati dan wali kota harus tetap melalui pilkada langsung, lantaran posisinya sebagai jenjang pemerintahan paling dekat dengan masyarakat dan mereka langsung melayani masyarakat.

Dengan pemilihan langsung, terang dia, maka pemilihan bupati dan wali kota memang harus berbasis kepercayaan langsung dari masyarakat, sehingga yang paling kompatibel adalah mekanisme pilkada kabupaten/kota adalah pilkada langsung.

“Yang pasti, kedua sistem pilkada ini adalah demokratis. Kader legitimasinya juga sama, yang membedakan hanya kuantifikasi,” tegasnya.