Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dishub dan Satlantas akan Tindak Truk Pengotor Jalan Raya
Oleh : Agus/Dodo
Rabu | 06-06-2012 | 18:30 WIB
Kasat-Lantas-Polresta-Tanju.gif Honda-Batam

Kasat Lantas Polres Tanjungpinang AKP Oxy Yudha Pratesta.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Tanjungpinang menyatakan baru mengetahui adanya penggunaan jalan oleh truk pengangkut bauksit yang mengotori sejumlah ruas jalan raya di kota tersebut.

Hal itu dikatakan Kepala Sub Bagian Perhubungan Darat Dishub Tanjungpinang Teguh Amanto kepada batamtoday ketika dikonfirmasi, Rabu,(6/6/2012). 

"Nanti kami cek dan kalau itu memang benar, kami akan melayangkan surat teguran pada pengusaha tambang yang mengotori dan merusak jalan raya di kawasan Km 8 Atas ini," kata Teguh. 

Teguh juga mengatakan pengusaha yang melakukan pengerukan tanah tanpa izin pemerintah kota jelas melanggar prosedur.Jika sudah diberikan teguran tetapi masih membandel, Teguh menegaskan pihaknya tidak segan-segan melakukan tindakan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, dan dinas terkait untuk mencabut izin usaha yang bersangkutan.

"Setahu saya, pengerukan tanah di Km 8 Atas itu tidak memiliki izin, dan terkait kerusakan jalan umum, akan kita tindak lanjuti dengan memangil perusahaan yang melakukan pengerukan tanah tersebut," kata Teguh.

Secara terpisah, Kasat Lantas Polres Tanjungpinang AKP Oxy Yudha Pratesta juga mengakui, kalau aktivitas truk yang mengangkut tanah serta mengotori jalan raya itu telah dilihat langsung ke TKP. 

Selain itu, Satlantas Polres Tanjungpinang juga telah meminta pihak perusahaan untuk menyingkirkan dan membersihkan jalan raya dari tumpahan bauksit agar tidak membahayakan pengguna jalan lainnya.

"Wewenang kami adalah pengaturan lalu lintasnya, kalau masalah penggunaan jalannya dalah wewenang Dinas Perhubungan, jadi kami sudah himbau agar kotan-kotaran tanah di tengah jalan itu dibersihkan." ujar Oxy.