Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemkab Anambas Sosialisasikan Survei Batas Desa
Oleh : Emmi/Dodo
Rabu | 06-06-2012 | 16:24 WIB

ANAMBAS, batamtoday - Sejak pemekaran desa dari 32 menjadi 52 desa di Kabupaten Kepulauan Anambas terjadi, hingga saat ini desa yang termasuk dalam pemekaran belum menetapkan tapal batas desa. 

Hal ini disikapi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) dengan melakukan sosialisasi survei penetapan tapal batas desa yang diikuti oleh RT/RW dan Kepala Desa se-Kabupaten Kepulauan Anambas di Balai Pertemuan Masyarakat Siantan(BPMS), Rabu (6/6/2012).

Dalam sambutannya Wakil Bupati KKA, Abdul Haris mengatakan, penetapan tapal batas desa harus segera ditetapkan agar kedepan tidak ada permasalahan mengenai tapal batas antara pemekaran dengan desa yang lama.

"Tapal batas harus ditetapkan agar tidak menimbulkan masalah baru kedepannya. Karena dari 32 desa telah terjadi pemekaran menjadi 52 desa berarti ada 20 desa yang baru jadi perlu ditetapkan tapal batas antara tapal batas yang lama dan yang baru," kata Abdul Haris.

Wakil Bupati juga menambahkan, prinsip pembuatan tapal batas berdasarkan batas alam dan batas buatan manusia. Penetapan tapal batas nantinya akan diputuskan oleh bupati berdasarkan pandangan tokoh masyarakat, RT/RW dan Kepala Desa yang lama dan kepala desa yang baru.

Demi tertibnya administrasi, kata Haris, agar seluruh kepala desa agar koordinasi dengan tim terpadu dari Provinsi Kepri dan kementerian.

"Saya menghimbau agar kepala desa mulai dari RT/RW agar segera melengkapi surat secara administrasi agar kedepan dalam penetapan RTRW lahan masyarakat tidak termasuk didalam lokasi hutan lindung karena jika masuk di dalam lokasi hutan lindung masyarakat tidak bisa memanfaatkan lahan tersebut karena akan melanggar aturan atau ilegal logging," katanya.

Wakil Bupati juga berharap, jaman dulu jika terjadi transaksi jual beli lahan tidak dilengkapi dengan persyaratan administrasi.

"Kalau jaman dulu orang tua kita jual beli tanah cukup berjabat tangan sudah selesai oleh karena itu saat ini harus dilengkapi secara administrasi agar kedepan tidak surat tersebut legal dan dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum," pungkasnya.