Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dana ‘TN’ Menjadi Momok di Setiap SKPD

Upeti 30 Persen Kegiatan Disebut-sebut Disetor ke Sekda Karimun
Oleh : Khoiruddin Nasution/Dodo
Rabu | 06-06-2012 | 13:01 WIB

KARIMUN, batamtoday – Menjadi Kepala Dinas di Pemkab Karimun ternyata tidaklah mudah. Di samping jabatan itu harus dipertanggungjawabkan, belum lagi ‘upeti’ sebesar 30 persen, untuk setiap kegiatan, harus disetor ke Sekretariat Daerah yang berada di Gedung Putih Pemkab Karimun.

Kepada batamtoday, Senin (4/6/2012) salah seorang pejabat eselon III di jajaran Pemkab Karimun yang tidak ingin disebut namanya mengatakan kewajiban menyetorkan upeti tersebut merupakan sebuah janji yang harus dibayar Kepala Dinas di masing-masing SKPD kepada Sekda Karimun. 

‘Hutang Setoran  Upeti’ atau yang lebih familiarnya disebut TN tersebut, akan ditegaskan di hadapan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat-red) Pemkab karimun di saat seorang Kepala Dinas menjalani fit & proper test. 

“Kalau kegiatan itu belum dilaksanakan, maka salah seorang eksekutor berinisial ‘A’ (nama sebutan-red) di Bagian Keuangan akan terus menelepon PPK di masing-masing SKPD,” ungkapnya.

Akibatnya, PPK harus ‘memutar akal’, untuk menutupi kehilangan dana sebesar 30%  tadi. Caranya dengan mengadakan Dinas Luas (DL) kepada masing-masing staf eselon III dan IV, di SKPD tersebut. 

“Bahkan, dengan terpaksa kami juga harus mengadakan pelatihan piktif, untuk menutupi TN yang 30 persen tadi,”ungkapnya.

Menganggapi hal itu, Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Pemkab Karimun, M Firmansyah  mengatakan bahwa hal itu tidak pernah terjadi. Bahkan menurutnya, tudingan itu merupakan tudingan picisan, yang bermaksud memfitnah dirinya.

“Dari satu orang yang suka, mungkin seribu orang yang tidak suka kepada saya, dengan melemparkan fitnah yang keji dan tidak  mendasar. Jika hal itu benar, tolong dibuktikan. Saya siap keluar dari jabatan saya sekarang ini, jika itu terbukti,” tegasnya menerangkan. 

Namun hingga berita ini diturunkan, Sekda Karimun Anwar Hasyim, S.Ag, M.Si tidak pernah bersedia berkomentar. Bahkan setiap kasus yang diduga melibatkan namanya seperti Dana Bansos, Dana Hibah, Kampus UK, dan kasus dana TN ini, selalu dianggap ‘angin lalu’, dengan tidak menjawab SMS dan tidak mengangkat telepon yang dimilikinya. Meskipun nada panggil telepon selulernya tersebut, terhubung.