Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Tahanan Kasus TPPO Kabur dari Mako Polairud Polda Kepri
Oleh : Hadli
Jumat | 04-12-2020 | 20:14 WIB
tahanan-kabur-ilustrasi.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 3 orang tahanan dikabarkan melarikan diri dari Mako Polairud Polda Kepri di Sekupang, Kota Batam.

Ke-3 tahanan ini disebut sudah mendekam beberapa bulan di dalam penjara. Mereka merupakan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pemain TKI ilegal.

Informasi yang diterima BATAMTODAY.COM, ketiga tahan itu dijerat Pasal 81 jo Pasal 69 jo {asal 86 huruf c jo Pasal 72 huruf c UU nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUPidana.

Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Reinhard Gultom membenarkan informais kaburnya tahanan itu. "Konfirmasi Kabid Humas ya," kata dia, kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (4/12/2020) malam.

Reinhard mengku tidak mengetahui tahanan itu kabur menggunakan cara apa. Tetapi, saat ini, katanya, masih dalam pencarian.

Sementara Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Goldendart belum merespon konfirmasi yang diajukan BATAMTODAY.COM, Jumat malam.

Editor: Gokli