Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Karimun Musnahkan Sabu Sebanyak 4 Kg dari 2 Tersangka
Oleh : Freddy
Jumat | 04-12-2020 | 18:36 WIB
pemusnahan-4-kg.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Proses pemusnahan sabu 4 Kg di Mapolres Karimun, Jumat (4/12/2020). (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Polres Karimun musnahankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4 Kg, Jumat (4/12/2020).

Barang bukti sabu yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Karimun bersama Bea Cukai Karimun beberapa waktu lalu di Pantai Pamak, Kecamatan Tebing, Karimun.

Pemusnahan ini dihadir 2 orang tersangka, MK (40) dan AH (40) yang berhasil ditangkap pada Selasa (10/11/2020). Pemusnahan barang bukti sabu tersebut dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air panas yang sudah disiapkan dalam 2 ember plastik.

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan AS mengatakan, sabu seberat 4 Kg yang dimusnakan ini diperkirakan berasal dari Malaysia dan dibawa 2 tersangka berinisial MK (40) dan AH (40) sebagai kurir untuk di edarkan di Kabupaten Karimun.

Menurutnya, sabu tersbeut diperkirakan senilai Rp 10 miliar dan jika sempat lolos akan berdampak pada ribuan orang. "Barang bukti narkotika jenis sabu ini harus dimusnakan, kalau tidak akan merusak dan membunuh generasi muda dan anak cucu kita," ujar Muhammad Adenan AS.

Sambungnya, sebagai daerah yang ada di perbatasan negara Malaysia dan Singapore, tentunya selalu dijadikan sebagai pintu masuk bagi sindikat narkoba dan untuk itu perlu Pemerintah Daerah bersama instansi terkait melakukan edukasi ke masyarakat terkait bahaya narkotika.

Hadir dalam acara pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu 4 Kg, Ketua DPRD Karimun, M Yusup Sirat; Asisten 3 Pemkab Karimun, Fajar Harison, FKPD Kabupaten Karimun, BNNK, Bea Cukai dan tokoh masyarakat.

Editor: Gokli