Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tim Gabungan Razia Karaoke Bintan Plaza, Puluhan Orang Terjaring Langgar Protokol Kesehatan
Oleh : Asyari
Minggu | 29-11-2020 | 13:04 WIB
razia_karaoke_bp_b.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Razia gabungan di karaoke di komplek Bintan Plaza, Tanjungpinang (foto: Asyari)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sering diberitakan terkait kurangnya penerapan Protokol Kesehatan di tempat karaoke, Komplek Bintan Plaza (BP) Tanjungpinang, Tim Gabungan dan Penegak Perwako Kota Tanjungpinang akhirnya melakukan lakukan razia karaoke tersebut pada Sabtu (28/11/2020) malam.

Razia gabungan tersebut dilakukan oleh Satpol PP Kota Tanjungpinang, Polres Tanjungpinang, serta aparat TNI yang tergabung dari AL dan AD.

Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpoll PP Kota Tanjungpinang, Prayoga Dwi Putra kepada BATAMTODAY.COM, mengatakan, razia gabungan tersebut dalam rangka penegakkan Perwako tentang Covid-19 dan penerapan Protokol Kesehatan.

"Pelaksanaan Razia gabungan ini untuk penerapan protokol kesehatan dalam masa pandemi Covid-19 di Kota Tanjungpinang ini, dan penegakan perwako tentang pencegahan Covid-19 itu sendiri," kata Prayoga saat diwawancarai di lokasi razia, Sabtu (28/11/2020) malam.

Dalam razia tersebut, pelanggaran dapat di temui bagi pengunjung komplek BP yang tidak memakai masker.

"Pelanggaran banyak dilanggar adalah masalah memakai masker bagi pengunjung yang datang ke komplek BP tersebut, sedangkan untuk tempat hiburan karoke, kita lakukan razia bagi pengunjung di dalam tempat tersebut," Tambahnya.

Dalam Razia tersebut puluhan warga terjaring tidak memakai masker dan dilakukan denda bayar sebanyak 54 orang dan denda sangsi sebanyak 36 orang.

"Warga yang terjaring razia selain di kenakan denda bayar, ada yang memilih denda sangsi sosial yakni membersihkan komplek BP dengan cara menyapu," jelasnya.

Sbelumnya, razia gabungan juga dilakukan sebelumnya pada pagi hari di Kompleh Bintan Centre dan Bagio, Tanjungpinang

Editor: Surya