Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR RI Dukung Kominfo Percepat Penerapan 5G
Oleh : Redaksi
Sabtu | 14-11-2020 | 19:20 WIB
Jhony-5G.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Menteri Kominfo, Johnny G Plate. (Kominfo)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika mendapatkan dukungan dari Anggota DPR RI dalam rangka upaya percepatan penerapan 5G di Indonesia.

Menteri Kominfo, Johnny G Plate mengatakan, pemerintah menyiapkan payung hukum sebagai penggunaan spektrum frekuensi radio untuk 5G. Pengaturan itu diperlukan karena ketersediaan frekuensi radio untuk 5G sangat terbatas.

"Pemerintah memasukkan kerja sama penggunaan spektrum frekuensi untuk 5G dalam Undang-Undang Cipta Kerja, agar memiliki payung hukum," ujar Menteri Johnny di Jakarta, Selasa (10/11/2020) lalu, demikian dikutip laman resmi Kominfo.

Setelah dengan efisiensi spektrum frekuensi, lanjut Menteri Johnny diharapkan masyarakat bisa mendapatkan manfaat dan Indonesia dapat berkompetisi dengan negara lain dalam hal pemanfaatan teknologi termutakhir.

Sebelumnya, Anggota Baleg DPR RI John Kenedy Azis mengatakan, upaya untuk realisasi jaringan 5G di Indonesia harus didukung sepenuhnya. "DPR juga mendukung kerja sama pemanfaatan frekuensi 5G untuk menyukseskan program pemerintah menyongsong industri 4.0," ujarnya.

Menurut Anggota Baleg, John Kenedy Azis yang juga sebagai anggota Panja UU Cipta Kerja ini, operator telekomunikasi diberi kemudahan untuk merealisasikan 5G. Ia menegaskan upaya itu sejalan dengan UU Cipta Kerja.

"Dengan kemudahan itu, para operator telekomunikasi berlomba-lomba meningkatkan investasi 5G di Indonesia. Ujung-ujungnya tercipta lapangan kerja untuk masyarakat," ungkapnya.

Lebih lanjut Anggota DPR John Kenedy Azis menilai bahwa dengan adanya operator telekomunikasi yang meminta pemerintah memasukkan teknologi 4G dalam Peraturan Pemerintah turunan UU Cipta Kerja agar bisa masuk spektrum frekuensi radio.

Merujuk Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, disebutkan bahwa muatan Peraturan Pemerintah hanya berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. "Jadi Peraturan Pemerintah tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang. Apalagi sudah jelas tujuan Kementerian Kominfo untuk mempercepat penerapan 5G di Indonesia," tegasnya.

Editor: Gokli