Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

UMP Kepri 2021 Ditetapkan Rp 3.005.460, Upah Karyawan Melalui Perundingan Bipartit
Oleh : Asyari
Sabtu | 31-10-2020 | 18:20 WIB
SK-UMP-2021.jpg Honda-Batam
SK Gubernur Kepri tentang UMP 2021. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 di Kepulauan Riau telah ditetapkan sebesar Rp 3.005.469. Besaran UMP 2021 ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau nomor 1300 tahun 2020 tentang UMP 2021.

"Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau tahun 2021 adalah Rp 3.005.460," diktum kedua, SK Gubernur Kepri tersebut.

Sementara pada diktum ketiga disebutkan, besaran UMP 2021 ini diberlakukan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan untuk pekerja yang masa kerja di atas satu tahun dilakukan kenaikan melalui perundingan bersama antara pengusaha dan pekerja/wakil pekerja, dengan sebaik-baiknya sesuai struktur dan skara upa yang telah diberlakukan di perusahaan.

"Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP tidak dibenarkan mengurangi atau menurunkan upah," diktum keempat, SK tersebut.

"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada 1 Januari 2021," diktum kelima, SK nomor 1300 tahun 2020 tentang UMP 2021, yang telah diteken Pjs Gubernur Kepulauan Riau, Bahtiar Burhanuddin pada 27 Oktober 2020.

Editor: Gokli