Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

125 Peserta Lulus CPNS Kabupaten Lingga Tahap Akhir
Oleh : Wandy
Sabtu | 31-10-2020 | 12:20 WIB
tes-cpns-lingga1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Para Peserta Saat mengikuti Tes CPNS di Kabupaten Lingga. (Wandy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Lingga - Sebanyak 125 peserta dinyatakan lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Lingga tahap akhir.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Lingga Ruliadi, bahwa peserta yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Lingga adalah peserta yang memiliki peringkat terbaik sesuai formasi yang telah ditetapkan.

"Berdasarkan hasil integrasi seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) sebanyak 125 orang dinyatakan lulus," kata Ruliadi, Sabtu (31/10/2020).

Ruliadi mengatakan, bahwa dalam hal kebutuhan formasi khusus maupun formasi umum yang belum terpenuhi akan diisi dari peserta yang menfaftar pada formasi umum dan khusus lainnya pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sesuai di unit penempatan formasi yang sama.

"Tentunya memiliki nilai ambang batas sebagaimana diatur dalam peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 24 tahun 2019 tentang nilai ambang batas SKD pengadaan CPNS tahun 2019 dan berperingkat terbaik," jelasnya.

Ruliadi menuturkan bagi para peserta yang dinyatakan lulus untuk segera menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui http://sscn.bkn.go.id/.

"Dengan batas waktu unggah mulai dari tanggal 1-15 November 2020," tuturnya

Disampaikan Ruliadi, jika ada peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir dan sudah mendapatkan persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri akan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS periode berikutnya.

Lalu bagi pelamar yang memberikan dokumen palsu pada saat pendaftaran, pihaknya berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS.

"Dan bagi pelamar yang lulus tahap akhir tetapi berkas pelamar tidak lulus verifikasi penetapan NIP oleh BKN maka pelamar tidak boleh menuntut kepada pihak panitia seleksi CPNS Lingga. Sebab keputusan bersifat mutlak," bebernya.

Editor: Yudha