Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Covid-19 di Tanjungpinang Meningkat, DPRD Minta THM Ditutup
Oleh : Asyari
Minggu | 25-10-2020 | 14:33 WIB
Bintan_Plazab.jpg Honda-Batam
Karaoke di ruko Bintan Plaza BP Di Tanjungpinang (Foto: Asyari)

BATAMTODAY. COM Tanjungpinang - DPRD Tanjungpinang meminta agar tempat hiburan malam ditutup seiring peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Tanjungpinang dalam tiga hari terakhir mencapai 53 kasus baru.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Tanjungpinang Muhammad Arif mendukung keinginan masyarakat yang mengusulkan agar tempat hiburan malam di tutup dulu.

"Kita mendukung keinginan masyarakat untuk meminta ketegasan Pemko dan Pemprov Kepri, aparat keamanan dan Satpol PP serta tim gugus tugas, untuk menutup tempat hiburan malam yang ada di Kota Tanjungpinang," kata Arif, Minggu (25/10/2020) kepada BATAMTODAY.COM, Minggu (25/10/2020).

Meski tidak dijelaskan secara rinci tempat hiburan malam diminta ditutup, apakah tempat aroeke, pub, diskotik atau arena permaina, Arif minta penutupan tersebut dilakukan agar tidak menimbulkan klaster baru, karena tempat hiburan malam kurang memperhatikan protokol kesehatan,

"Penutupan tempat hiburan malam guna mengurangi lajunya paparan Covid-19 di Tanjungpinang saat ini yanh sudah meningkat drastis dalam 3 hari terakhir ini," katanya.

Sementara itu, pengamat hukum dan juga dosen Umrah Kepri, Suryadi meminta penegak hukum untuk menutup tempat hiburan malam dan perlu ditinjau ulang kembali ijin usahanya jika membandel.

"Permintaan penutupan tempat hiburan malam saat Covid-19 yang meningkat di Tanjungpinang akhir-akhir ini harus menjadi perhatian khusus pihak pemerintah dan penegak hukum dan perlu juga ada peninjauan ulang kebijakan membuka tempat hiburan malam, " terang Suryadi yang merupakan Sekretaris Umum KAHMI Kepri.

Selain tempat hiburan malam, Suryadi minta juga arena permainan ketangkasan . "Pihak penegak hukum , pemerintah dan pihak-pihak terkait, wajib menutup semua hiburan malam tersebut, baik. itu karoeke, pub diskotik dan termasuk arena permainan ketangkasan," tegas Suryadi.

"Saatnya memaksimalkan Perwako Tanjungpinang No 44 tahun 2000, agar pencegahan Covid-19 bisa di cegah laju paparannya di tengah masyarakat di Tanjungpinang, " pungkasnya.

Editor: Surya