Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

China Peringatkan Inggris Tak Beri Paspor ke Warga Hong Kong
Oleh : Redaksi
Sabtu | 24-10-2020 | 15:20 WIB
A-DEMO-HONGKONG.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Polisi mengibarkan bendera peringatan untuk membubarkan pengunjuk rasa di sepanjang jalan di Causeway Bay selama unjuk rasa terlarang pada Hari Nasional China, di Hong Kong, China, 1 Oktober 2020. (Foto: EPA-EFE/JEROME FAVRE)

BATAMTODAY.COM, Beijing - Pemerintah China memperingatkan Inggris agar tak memberikan paspor kepada tiga juta warga Hong Kong. Beijing pun mendesak Inggris berhenti mencampuri urusan domestiknya.

Peringatan itu dirilis Kementerian Luar Negeri China di Hong Kong pada Jumat (23/10/2020). Juli lalu Inggris mengumumkan rencana untuk menawarkan kewarganegaraan Inggris kepada warga Hong Kong. Hal itu merupakan respons Negeri Ratu Elizabeth atas diberlakukannya Undang-Undang (UU) Keamanan Nasional Hong Kong oleh China.

 

 

Para kritikus menilai UU itu merusak kebebasan sipil Hong Kong. Padahal ketika diserahkan oleh Inggris pada 1997, China menyetujui hal tersebut di bawah prinsip "satu negara dua sistem".

Namun perihal kewarganegaraan, tawaran Inggris tidak untuk semua penduduk Hong Kong. Penawaran tersebut hanya ditujukan kepada mereka yang memegang paspor British National Overseas (BNO). Artinya hanya mereka yang lahir sebelum 1997 yang berhak memilikinya.

Dilaporkan laman BBC, menurut Konsulat Jenderal Inggris di Hong Kong terdapat 300 ribu orang yang memegang paspor BNO. Sementara 2,9 juta lainnya diperkirakan memenuhi syarat untuk memperolehnya.

Analis pemerintah Inggris memperkirakan hingga satu juta orang dapat menerima tawaran untuk tinggal di Inggris ketika visa baru tersedia pada Januari tahun depan. Namun, para kritikus mengatakan UU visa baru tidak akan melindungi pengunjuk rasa pro-demokrasi muda yang lahir setelah 1997. Apalagi mereka menjadi sasaran UU keamanan.

Menteri Dalam Negeri Inggris Priti Patel mengatakan, pemegang paspor Hong Kong BNO dan tanggungan langsung mereka akan memiliki hak untuk mengajukan visa Inggris khusus mulai Januari. Pemegang BNO sudah memiliki hak untuk mengunjungi Inggris tanpa visa selama enam bulan.

Namun tawaran baru tersebut akan memungkinkan mereka untuk tinggal di Inggris untuk waktu yang lebih lama dan kemudian menjadi warga negara Inggris penuh.

Sumber: Republika
Editor: Dardani