Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemko dan Polsek Tanjungpinang Timur Tegur Pelanggar Protokol Kesehatan
Oleh : Syajarul Rusydy
Rabu | 30-09-2020 | 19:20 WIB
tegur-pelanggar-prokes.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Polisi saat menegur pelanggar protokol kesehatan di Kota Tanjungpinang, Rabu (30/9/2020). (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Meski angka penyebaran Covid-19 di Tanjungpinang terus bertamban, namun masyarakat masih saja melanggar protokoler kesehatan.

Hal ini membuat Polsek Tanjungpinang Timur besama Pemko Tanjungpinang mengambil tindakan. "Masih ada juga yang melanggar, untuk kali ini beri teguran serta pemahanan soal protokoler kesehatan, dan juga imbaun dan bahaya Covid-19 ini," ujar Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Firuddin, Rabu (30/9/2020).

Dalam hal ini, tidak pernah jenuh, Polsek Tanjungpinang Timur dan Satpol PP Kota Tanjungpinang memberikan sanksi berupa teguran tertulis dan lisan kepada masyarakat yang masih melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah di wilayah Polsek Tanjung Pinang Timur.

Kegiatan yang dikemas dalam Operasi Yustisi ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti perintah pimpinan Polri yang dilaksanakan mulai dari pagi hari, siang, sore maupun malam hari dengan total kegiatan setiap harinya minimal sebanyak 12 kali.

"Selain melaksanakan penindakan pelanggar protokol kesehatan, juga akan menyampaikan himbauan kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah," sebut Firuddun.

Operasi yustisi dalam rangka penegakan hukum protokol Kesehatan terhadap masyarakat dilaksanakan berdasarkan Peraturan Wali Kota Tanjungpinang nomor 29 tahun 2020, namun untuk sementara ini masih dalam bentuk teguran tertulis dan belum diberlakukan sanksi berupa denda dan kerja sosial maupun penutupan bidang usaha dan Kapolsek berharap agar masyarakat dan pemilik usaha untuk lebih mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari sanksi denda dan sanksi administratif yang sebertar lagi akan mulai diterapkan.

Editor: Gokli