Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Program Telah Berjalan, Sekitar 6 Ribu Nelayan Bintan Sudah Dilindungi Asuransi
Oleh : Harjo
Rabu | 30-09-2020 | 11:48 WIB
apri-lagi1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Apri Sujadi bersama warga membahas asuransi nelayan Bintan. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kepala Dinas Perikanan Bintan Fachrimsyah, menyampaikan bahwa Program Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN) atau biasa disebut dengan Kartu Asuransi Nelayan hingga saat ini terus berjalan.

Sesuai dengan petunjuk teknis dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang teralokasi dalam APBN, terdapat beberapa kriteria kepesertaan dan syarat kepesertaan nelayan, agar bisa diberikan bantuan premi asuransi bagi nelayan.

"Program tersebut, sudah sejak lama digulirkan dan hingga saat ini program tersebut masih berjalan. 4 tahun berjalan sudah sekitar 50 persen lebih nelayan atau sekitar 6 ribuan yang sudah ter-cover program tersebut. Dan juga sudah kita salurkan santunan senilai Rp 824 juta rupiah untuk 8 nelayan," ungkapnya, Selasa (29/9/2020).

Dikatakan, untuk kriteria nelayan akan diprioritaskan bagi nelayan kecil dan juga nelayan tradisional, dengan syarat memiliki kepesertaan Kartu Nelayan dan berusia setidaknya maksimal 65 tahun.

Kriteria lainnya, yaitu tidak pernah mendapatkan bantuan asuransi lainnya, serta tidak memiliki dan memanfaatkan alat tangkap yang dilarang oleh peraturan pemerintah.

Untuk realisasi hingga per Desember 2019, sudah sekitar 6 ribuan lebih Nelayan di Kabupaten Bintan yang sudah terproteksi Asuransi Nelayan dari 11 ribuan nelayan tangkap. Untuk tahun 2020, program terhenti dari pusat karena Covid-19.

"Kalau nelayan kita asli Bintan, nelayan tangkap ada sekitar 11 ribu, kalau ditambah buruh perikanan mungkin saja secara keseluruhan bisa mencapai sekitar 15 ribu. Tapi rata-rata buruh nelayan bukan warga Bintan," tegasnya.

Dikatakannya juga bahwa besaran variasi nilai manfaat per nelayan berupa santunan kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan sebesar Rp 200 juta (apabila meninggal dunia), Rp 100 juta (apabila menyebabkan cacat tetap), dan Rp 20 juta (untuk biaya pengobatan).

Bahkan, tak hanya saat melakukan aktivitas penangkapan ikan, nilai manfaat asuransi juga mencakup kecelakaan di luar itu. Adapun untuk cangkupan asuransi diluar aktivitas penangkapan ikan, besaran nilai santunan dengan krikeria per orang mendapatkan santunan Rp 160 juta (apabila meninggal dunia), Rp 100 juta (apabila mengalami cacat tetap), dan Rp 20 juta (untuk biaya pengobatan).

Editor: Yudha