Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Kepri Sudah Terima Surat Pengunduran Diri Cagub dan Cawagub dari Anggota Legislatif
Oleh : Asyri
Sabtu | 26-09-2020 | 11:48 WIB
widiyono-kepri-hukum1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Komisioner KPU Kepri Widyono Agung. (Dok)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - KPU Kepri sudah menerima surat pengunduran diri calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Kepri yang sebelumnya menjabat sebagai anggota legislatif.

Adapun anggota legislatif yang akan bertarung di Pilgub Kepri yakni anggota DPR-RI Ansar Ahmad, anggota DPRD Kepri Suryani dan anggota DPRD Batam Iman Setiawan.

"Dalam masa lima hari setelah penetapan paslon, KPU sudah menerima surat tanda terima atau surat keterangan dalam proses pengunduran anggota legislatif tersebut. 30 hari sebelum masa pencoblosan tanggal 9 November 2020, anggota legislatif tersebut sudah harus berhenti," ujar Komisioner KPU Kepri Widyono Agung, Sabtu (26/9/2020).

Dijelaskan, hal itu sesuai PKPU nomor 18 Tahun 2019 perubahan kedua PKPU nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan Pilgub dan Pilwakot dan pilbup dalam pasal 4 ayat (1) butir T. Isinya menyatakan anggota legislatif secara tertulis mengundurkan diri dan berlaku juga bagi anggota TNI, Polri, ASN, Kepala Desa dan Pegawai BUMN yang maju dalam pilkada.

"Anggota legislatif yang maju dalam pilkada gubernur Kepri harus mengundurkan diri setelah dilakukan tahapan penetapan Paslon dengan jangka waktu 5 hari dari penetapan Paslon," pungkasnya.

Editor: Yudha