Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Perusahaan Claster Covid-19 di Batam Masih Beroperasi
Oleh : Irwan Hirzal
Jum\'at | 25-09-2020 | 15:04 WIB
A-PHILIP-BATAM_jpg2.jpg Honda-Batam
Kondisi terkini di di PT Philips Batam. (Foto: Irwan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Kota Batam sudah melayangkan surat rekomendasi ke dua perusahan Penanaman Modal Asing (PMA) yang menjadi klaster baru kasus Covid-19 di Batam agar menutup operasional perusahaannua untuk sementara.

Dua perusahan tersebut, masing-masing PT Infineon Technologies yang berlokasi di Batamindo Industri Park dan PT Philips di Panbil Industrial Eetate.

Dari pantauan di lapangan, PT Infineon yang memproduksi semikonduktor masih beroprasi. Parkiran dalam perusahan tampak penuh dengan kendaraan roda dua maupun empat. Begitu juga dengan kondisi di luar gedung.

"Masih beroprasi mas," kata petugas keamanan PT Infineon Technologies, Jumat (25/09/2020). Terlihat, aktivitas barang maupun orang lalu lalang di lokasi perusahan asal Jerman tersebut.

Begitu juga kondisi di PT Philips di kawasan Panbil Industrial Eetate. Perusahan yang bergerak di bidang elektronik itu belum menghentikan operasionalnya, pasca puluhan karyawan terpapar covid-19.

"Belum ada instruksi untuk libur bang, padahal sudah banyak yang dikarantina," ujar salah satu karyawan PT Philips yang tengah duduk di parkiran sepeda motor.

Ia khawatir jumlah kasus terkonfirmasi positif covid-19 akan terus bertambah seiringnya belum ada sikap manajemen untuk menutup aktifitas produksi di perusahan.

"Tidak ada peningkatan pengawasan, berkerja seperti biasa. Ya, kita tetap waspada, tapi kita cemas karena dalam berkerja kita selalu bersinggungan dengan pekerja lain," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Penanam Modal Asing (PMA) di Batam terpaksa harus menghentikan aktivitas didalam perusahaan atau Lockdown sementara.

"Data yang diterima tim Gugus Tugas jumlah orang terkonfimasi positif di PT Philips sebanyak 63 orang dan PT Infenion 67 orang," ujar Ketua Bidang Kesehatan Tim Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Batam Didi Kusmarjadi rabu (23/09/2020).

Ia menambahkan saat ini pihaknya sudah melayangkan surat rekomendasi agar kedua perusahaan dapat menghentikan oprasionalnya sementara waktu.

"Kita sudah mengirimkan surat agar kedua perusahan itu melakukan lockdown sementara selama 14 hari," ujarnya.

Editor: Dardani