Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dituding Lakukan Penyerobotan, Pembangunan Central Hills Ditolak Pemilik Lahan
Oleh : Pascal Rh
Minggu | 20-09-2020 | 11:07 WIB
serobot_lahan_hill_batam.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Warga tolak penyerobota lahan yang dilakukan Central Hills, yang tengah dibangun di Sungai Gorong, Kampung Belian, Batam Center (Foto: Pascal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Central Hills, hunian mewah yang tengah dibangun pengembang Central Raya Group di Sungai Gorong, Kampung Belian, Batam Center, mendapat penolakan dari pemilik lahan.

Penolakan dari pemilik lahan karena sengketa lahan antara perusahaan pengembang dan pemilik lahan hingga saat ini belum ada penyelesaian.

Hal itu disampaikan pemilik lahan, Abu melalui kuasanya Philips Samon Pandai, saat ditemui BATAMTODAY.COM di lokasi, Sungai Gorong, Kampung Belian, Batam Center, Kecamatan Batam Kota, Sabtu (19/9/2020).

"Hari ini kami turun ke lokasi untuk menolak pembangunan Central Hills, sebab mereka (pihak pengembang Central Raya Group) telah melakukan penyerobotan lahan milik Abu," kata Philips.

Menurut Philips, langkah penolakan terhadap pembangunan ini diambil karena pihak Central Hills secara diam-diam telah melakukan penyerobotan lahan seluas kurang lebih belasan hektar yang terletak di Sungai Gorong, Kampung Belian, Batam Center, Kecamatan Batam Kota.

"Sejauh ini pemilik lahan tidak pernah lepaskan atau menjual tanah ini kepada siapa pun. Tapi kenapa tiba-tiba pihak Central Hilss langsung melakukan pembangunan di lahan tersebut," ungkapnya.

Philips menjelaskan, penolakan terhadap pembangunan itu berdasarkan surat kepemilikan lahan yang di pegang oleh Abu. Ia pun menyebutkan, keabsahan surat kepemilikan lahan berdasarkan Surat Kaart No.294 yang dikeluarkan pemerintah pada tanggal 12 Juni 1928 hingga Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (ABU) Tgl 15 Agustus 1992 serta Surat Pernyataan (Muktar alias Pengseng) Tanggal 7 Juli 2004 terkait Surat-surat Kaart dan Grant.

"Penolakan yang kami lakukan ini bukan tanpa dasar. Dasar kami adalah surat - surat Kaart dan Grant yang diterbitkan dari tahun 1928 hingga saat ini," jelas Philips.

Kendati demikian, lanjutnya, pihak pemilik lahan (Abu) masih memberikan keluasan kepada pihak pengembang melakukan mediasi untuk mencari jalan keluar dari polemik ini.

"Kami meminta pihak Central Hills menyelesaikan permasalahan tanah ini. Karena, mereka sudah melawan hukum dengan menguasai lahan itu tanpa persetujuan Abu, selaku pemilik lahan," katanya.

Masih kata Philips, dalam kasus ini pemilik lahan meminta agar pihak Central Hills segera membayar uang ganti rugi atas lahan yang telah diserobotnya. Namun apabila pihak Central Hills tidak mempunyai etikad baik, sebutnya, maka proyek pembangunan yang mulai dikerjakan harus dihentikan.

"Saat ini pemilik lahan hanya meminta agar pihak Central Hills untuk membayar lahan tersebut seharga Rp 150 ribu per meter persegi. Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, maka proses pembangunan tidak boleh dilanjutkan," tegas Philips.

Editor: Surya