Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Paslon Kampanye di Media Terancam Kena Sanksi Pembatalan Peserta Pilkada
Oleh : Asyry
Jum\'at | 18-09-2020 | 14:52 WIB
a-bawaslu-bintan.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kantor Bawaslu Kepri. (Foto: Ist)

BATAMTODAYCOM, Tanjungpinang - Pemberitaan di media, baik media cetak maupun eletronik, terkait dukungan dan sosialisasi atau kampanye pasangan bakal calon (Paslon) Pilkada di Kepri, dengan menyampaikan visi dan misinya, terancam dikenakan sanksi pembatalan peserta pemilihan.

Demikian tertuang dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2020, yang merupakan perubahan ketiga PKPU No. 3 Tahun 2017, Pasal 90 ayat (1) dimana pasangan calon dikenakan sanksi pembatalan sebagi peserta pemilihan oleh KPU Propinsi, KIP Aceh, atau KPU/KIP kabupaten kota, apabila melanggar 7 poin yang di tetapkan , salah satu dari tujuh yang ditetapkan tersebut tertuang dalam point' (d) dalam pasal 90.ayat (1) yang berbunyi:

"Apabila pasangan calon terbukti melakukan kampanye dimedia cetak atau elektronik, berdasarkan rekomendasi Bawaslu Propinsi atau panwas kabupaten/kota atau eputusan KPU propinsi/KIP Aceh".

Terkait dengan hal tersebut, Komisioner Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Riau , Indrawan Susilo Prabowoadi menjawab BATAMTODAYCOM mengatakan, bahwa hal tersebut memang diatur dalam PKPU tersebut.

"Memang benar kampanye yang tidak mengikuti regukasi kampanye yang ditetapkan bisa dikenakan sanksi dengan pembatalan pasangan calon sebagai peserta Pilkada, sebagaimana yang sudah diatur dalam PKPU tersebut," papar Indrawan, Jumat (18/09/20).

Sementara itu, saat ini banyak pasangan balon baik yang maju di Pilkada propinsi maupun kabupaten/kota di Kepri, sudah gencar-gencarnya melakukan kampanye dan sosialisasi penyampaian visi dan misi mereka masing-masing.

Menanggapi hal itu, Indrawan menjelaskan, apa yang dilakukan oleh pasangan calon saat ini belum mengikat terhadap regulasi kampanye karena merak masih berstatus Bapaslon.

"Saat ini statusnya adalah Bapaslon dan nanti apabila setelah menjadi calon dan masuk dalam masa kampanye, maka akan terikat dengan regulasi kampanye tersebut," tutup Indrawan.

Editor: Dardani