Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jelang Pilkada, Tim Cyber Crime Polda Kepri Pelototi Pelanggaran UU ITE di Medsos
Oleh : Hadli
Jumat | 18-09-2020 | 14:05 WIB
A-PATROLI-CYBER_jpg2.jpg Honda-Batam
Kasubdit V Cyber Crime Ditkrimsus Polda Kepri, Kompol Putu Bayu saat memeriksa media sosial. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri mempersiapkan tim guna memantau akun media sosial yang melakukan pelanggaran pidana UU ITE jelang Pilkada serentak, 9 Desember 2020 mendatang.

"Kami sudah menyosialisasikan hal ini di media sosial termasuk mengajak masyarakat tidak golput," ujar Kasubdit V Cyber Crime Ditkrimsus Polda Kepri, Kompol Putu Bayu di Mapolda Kepri, Jumat(18/09/2020).

Dijelaskannya, pengawasan pelanggaran Pemilu tetap menjadi kewenangan Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

"Jika ditemukan pelanggaran, Bawaslu akan bekerja sama dengan Gakkumdu. Misalnya ada akun yang menyebarluaskan informasi hoax di medsos dan melanggar UU ITE selain dari akun resmi yang didaftarkan di Bawaslu, maka akan ditindak oleh kepolisian dari Satgas Nusantara," tuturnya.

Selanjutnya, kata Putu, Satgas Nusantara akan memonitoring masalah perkembangan dan bila berpotensi terjadi benturan maka Satgas Nusantara akan menghubungi tim Cyber Crime Ditkrimsus Polda Kepri.

"Ada tujuh Kerawanan yang kita antisipasi dalam pelaksanaan pemilu, yakni money politic, kepentingan politik menggunakan sarana prasarana Aparatur Sipil Negara(ASN), Fenomena melawan kotak kosong, negatif Kampanye, pengaruh kandidat seperti mantan TNI-Polri, Netralitas TNI-Polri serta Pergerakan kelompok tertentu yang ideologi sama," jelasnya.

Maka dari itu, Putu berharap kepada masyarakat dalam pelaksanaan pemilu agar bisa bersikap bijak dalam menggunakan media sosial.

"Pemanfaatan media sosial sebagai alat kampanye, kini juga semakin masif. Ini juga tetap mendapat pengawasan dari Bawaslu, bahkan juga menggandeng Kepolisian yang memiliki tim Cyber, maka sebaiknya jika ada postingan terkait pemilu yang masih diragukan kepastiannya agar dapat mengecek langsung ke akun resmi yang sudah terdaftar di Bawaslu, tim cyber juga siap mengawasi dan melakukan pemantauan didunia maya" ucap Putu.

Lebih jauh disampaikan Putu, karakteristik kejahatan siber selama pilkada diantaranya, motivasi pribadi yang tidak menyukai calon/paslon, adanya perbedaan afliansi politik, mencari keuntungan dengan memanfaatkan situasi politik, dibayar eksitensi diri tertantang.

"Kalau bentuk kejahatan siber dalam iklim Pilkada terdiri terhadap penyelenggara pilkada maupun terhadap peserta pilkada, dan atau perubahan data data pemilih atau data hasil pemilihan, melakukan pretasan bertujuan merusak dan mengubah dokumen atau informasi elektronik yang ada di basis data sehingga menghambat sistem elektronik penyelenggaran pilkada terakhir kampanye hitam yang mendiskreditkan lawan politik," tutupnya.

Perlu diketahui, dari tujuh Kabupaten Kota Pilkada serentak di Kepulauan Riau berlangsung di enam kabupaten kota, kecuali Kota Tanjungpinang, yakni, Batam, Bintan, Anambas, Natuna, Lingga, dan Karimun, selain Pilkada juga akan digelar Pilgub Kepri.

Editor: Dardani