Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Subsidi Gaji untuk Penerima Upah di Bawah Rp 5 Juta

Bansos Segera Dikucurkan, DPRD Batam Berharap Karyawan Tak Kehilangan Haknya
Oleh : Putra Gema
Kamis | 13-08-2020 | 18:20 WIB
ides-komisi-4.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ketua Komisi IV DPRD Batam, Ides Madri. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi IV DPRD Batam sangat mengapresiasi rencana Pemerintah Pusat memberikan subsidi gaji kepad karyawan penerima upah di bawah Rp 5 juta per bulan.

Meski demikian, DPRD Batam juga mengingatkan dan mendorong perusahaan agar mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJamsostek atau BPJS Ketenegakerjaan, bagi yang belum.

"Masih banyaknya perusahaan di Kota Batam yang dengan sengaja tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJamsostek," kata Ketua Komisi IV DPRD Batam, Ide Madri, lewat sambungan telepon, Kamis (13/8/2020).

Dikatannya, ada juga perusahaan yang sudah memotong gaji karyawannya untuk iuran BPJamsostek, namun tidak disetorkan atau disetorkan namun tidak penuh, ada yang masih tertunggak beberapa bulan misalnya. "Hal ini membuat pekerja kehilangan haknya mendapatkan Bansos dari Pemerintah Pusat yang per bulannya Rp 600 ribu selama empat bulan," kata Ides.

Diungkapkannya, atas kenakalan sejumlah perusahaan yang dengan sengaja mempermainkan iuran BPJamsostek karyawanannya, dia meminta perusahaan melakukan pembenahan.

"Untuk di Batam ini dipastikan hampir semua pekerja swasta dapat Bansos dari Pemerintah Pusat, karena UMK masih di bawah Rp 5 juta dengan syarat karyawan terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek atau aktif pembayaran iurannya," katanya.

Hal ini dikarenakan basis data penerima Bansos yang digunakan adalah basis data kepesertaan BPJamsostek.

Editor: Gokli