Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Asah Kemampuan APH Kepri, Mulai dari TPPU hingga Pengelolaan APBD
Oleh : CR-1
Selasa | 11-08-2020 | 19:20 WIB
aph-kepri-latihan.jpg Honda-Batam
Peserta pelatihan bersama penegakan hukum yang diadakan KPK di Batam, Selasa (11/8/2020). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pelatihan bersama aparat penegak hukum (APH) wilayah Provinsi Kepri di Kota Batam yang diadakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, meliputi tindak pidana pencucian uang (TPPU); titik rawan pengadaan barang dan jasa; kerugian keuangan negara; pengelolaan APBN dan APBD.

Pelatihan bersama ini berlangsung di Hotel Best Wetern, Mukakuning, Kota Batam mulai 11-13 Agustus 2020.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, kegiatan pendidikan dan pelatihan (Diklat) bersama peningkatan kemampuan APH di Batam, Provinsi Kepulauan Riau tidak semata-mata pertimbangan tren kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) meningkat beberapa tahun belakangan ini.

"Pertimbangan daerah Kepri (sebagai tempat penyelenggaraan) sudah lama. Pelatihan juga sudah lama tidak dilaksanakan. Walaupun ada potensi kerawanan (Tipikor) cukup tinggi," kata Ali Fikri kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (11/8/2020).

KPK menyelenggarakan pelatihan bersama APH di Batam juga dengan protocol kesehatan. Mengingat, Batam juga sempat masuk pada peta Zona Merah penyebaran Covid-19.

Kegiatan ini diikuti sedikitnya 50 orang, terdiri dari 4 hakim PN Tipikor Tanjungpinang; 19 penyidik/penuntut Kejati Kepri; 11 penyidik Polda Kepri; 8 auditor BPK RI Perwakilan Kepri dan 8 auditor BPKP Perwakilan Kepri.

Pelatihan ini dibuka Deputi Bidang Penindakan KPK RI, Karyoto. "Materinya meliputi: TPPU; titik rawan pengadaan barang dan jasa; kerugian keuangan negara dan pengelolaan APBN dan APBD," kata Ali.

Editor: Gokli