Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aunur Rafiq Minta Semua Warga Karimun Waspada Penyebaran Virus Corona
Oleh : Freddy
Selasa | 11-08-2020 | 19:04 WIB
rafiq-SE.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Bupati Karimun, Aunur Rafiq. (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Bupati Aunur Rafiq mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 300/SET-COVID-19/VIII/ SE -16 /2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Dini Terhadap Penyebaran Pandemi Covid-19 di Kabupaten Karimun, Selasa (11/8/2020).

Dalam surat edaran itu, Bupati Karimun menekankan 14 poin penting yang perlu dipatuhi masyarakat, mengingat penyebaran virus corona (Covid-19) kian mengkhawatirkan.

"Seluruh masyarakat Kabupaten Karimun agar dapat meningkatkan kewaspadaan diri dengan berprilaku hidup bersih dan sehat di berbagai tempat dengan menggunakan masker, menjaga jarak antar orang 1 - 2 meter, sering mencuci tangan, serta menghindari keramaian dan perjalanan yang tidak penting," kata Rafiq, dalam poin pertama SE tersebut.

Kedua, bagi masyarakat yang mengetahui atau merasakan gejala seperti Corona Virus Disease 19 (Covid-19) seperti demam, batuk kering, kelelahan, nyeri tenggorokan, diare, kesulitan bernafas atau sesak nafas, nyeri dada agar segera melaporkan ke Pusat Pelayanan Kesehatan terdekat.

Ketiga yakni membatasi jumlah peserta pada berbagai kegiatan yang diadakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun dan atau pihak lain yang melibatkan pengerahan massa dalam jumlah banyak sementara waktu. "Membatasi segala jenis kegiatan sosial di masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan massa seperti resepsi pernikahan, event olahraga, perlombaan, majelis taklim dan kegiatan sejenis lainnya dengan menerapkan protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, menjaga jarak dan menyediakan sarana cuci tangan," poin keempar SE Bupati Karimun.

Kelima, menginstruksikan kepada seluruh tenaga dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam keadaan siaga menghadapi penyebaran pendemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) dan mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan.

Keenam, seluruh pelayanan publik Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun beroperasi seperti biasa dengan memperhatikan upaya-upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19) dan disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Ketujuh, menghentikan sementara waktu aktivitas dan kegiatan di tempat hiburan yang dapat menjadi sumber penyebaran covid-19 di wilayah Kabupaten Karimun. Kedelapan, mengimbau agar seluruh intansi perkantoran, tempat ibadah, terminal transportasi darat, Bandara, pelabuhan dan tempat usaha pariwisata untuk disiplin menerapkan standar protokol kesehatan sebagai upaya maksimum dalam mencegah penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19).

Kesembilan, mengimbau seluruh pasar, pertokoan, pusat perbelanjaan, toko modern dan tradisional tetap membuka layanannya dengan menerapkan standar protokol kesehatan sebagai upaya maksimum untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19).

Kesepuluh, mengimbau kepada masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah yang berkerumun dan berkumpul di tempat umum sehingga dapat mencegah penyebaran Covid-19. Kesebelas yakni menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah, intansi terkait dan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Karimun untuk menindaklanjuti Surat Edaran ini sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Kedua belas yakni mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik serta senantiasa berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa agar penyebaran pendemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di wilayah Kabupaten Karimun segera berakhir.

Ketiga belas yakni pembatasan terhadap kegiatan sosial masyarakat dilakukan terlebih dahulu secara persuasif dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, perangkat kewilayahan TNI-Polri dan kecamatan setempat.

Terakhir, mengimbau kepada rekan sejawat media cetak dan elektronik untuk ikut berpartisipasi menggaungkan dan mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan bagi masyarakat untuk disiplin menggunakan masker, menjaga jarak antar orang 1 - 2 meter dan rajin mencuci tangan serta berperilaku hidup sehat sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Karimun.

"Surat Edaran ini berlaku selama 2 minggu atau 14 hari dan sesuai dengan perkembangan Pandemi Covid-19,selanjutnya akan dilakukan evaluasi," kata Rafiq, dalam SE tersebut.

Editor: Gokli