Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PT APS Minta ATB dan bright PLN Batam Putus Aliran Air serta Listrik di Lokasi Ruko Tua
Oleh : Putra Gema
Kamis | 06-08-2020 | 18:52 WIB
ruko-tua-ADS.jpg Honda-Batam
Ruko Tua di depan GBI Tabgha, Batam Center. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - PT Artagrasia Pratama Sarana (APS) meminta ATB dan bright PLN Batam segera lakukan pemutusan air dan listrik di kawasan Ruko Tua depan GBI Tabgha Batam Centre.

Perwakilan PT APS, Alias Ratuloli, mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali melayangkan surat hingga beberapa kali melakukan pertemuan dengan bright PLN Batam serta ATB, namun tidak pernah di tanggapi.

Dijelaskannya, alasan permintaan pemutusan aliran air hingga listrik di kawasan tersebut dikarenakan, penyaluran ke kawasan Ruko Tua ini tanpa seizin PT APS.

"Kita tidak pernah mengizinkan penyaluran air dan listrik ke kawasan milik kita itu. Maka dari itu kami mencari keadilan dan mendesak agar bright PLN Batam dan ATB melakukan pemutusan," kata Alias di kawasan Batam Centre, Kamis (6/8/2020).

Lanjut Alias, permohonan ini sudah diajukannya sejak lama, dan memang pernah dilakukan pemutusan bright PLN Batam. Namun kembali disambung setelah bright PLN Batam didemo oleh warga Ruko Tua.

Tidak hanya itu, dia menjelaskan, telah mengikuti segala prosedur dari Pemerintah Daerah maupun BP Batam untuk melakukan pembangunan apartemen di kawasan tersebut. Namun sampai saat ini masih terhambat dikarenakan warga Ruko Tua menolak pindah dari lokasi itu.

"Kami ini taat aturan kok, semua dokumen serta persyaratan-persyaratan sudah kami ikuti, tetapi kenapa masih dipersulit," herannya.

Diharapkannya, ATB dan bright PLN Batam dapat mengambil langkah tegas dan segera melakukan pemutusan aliran air serta listrik di kawasan tersebut.

Ia menjelaskan, permasalahan ini sudah berlangsung sejak tahun 2019 lalu. Sebanyak 6 kali somasi telah dilayangkan kepada pihak warga, namun tidak pernah mendapatkan hasil.

Bahkan, prosesi mediasi antara PT APS dengan warga juga pernah dilakukan, namun berujung buntu. Pasalnya, pihak warga meminta uang sagu hati yang terlalu besar.

"Pernah mediasi, tetapi kami tidak bisa menyanggupi permintaan masyarakat untuk memberikan uang sagu hati sebesar Rp 50 juta ditambahkan kavling per KK. Kami cuman bisa berikan Rp 1,5 juta per KK, karena Ruko tersebut punya PT APS, bukan punya warga," tegas Alias.

Editor: Gokli