Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Angka Kasus Covid-19 Melonjak, Pemko Batam Kembali Berlakukan WFH
Oleh : Putra Gema
Rabu | 05-08-2020 | 17:36 WIB
rudi-wfh.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam kembali memberlakukan kebijakan work from home (WFH) selama 14 hari.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan, pemberlakuan WFH ini mulai berjalan pada 4 - 18 Agustus 2020.

Dijelaskannya, surat edaran WFH yang dikeluarkannya ini untuk menindaklanjuti keputusan Presiden nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.

Selain itu juga ada surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 58 tahun 2020 tentang sistem kerja pegawai. "Kami kembali menerapkan WFH, karena lonjakan kasus baru belakangan meningkat cukup banyak," kata Rudi, Rabu (5/8/2020).

Rudi mengungkapkan, pelaksanaan WFH tersebut juga dengan ketetapan keterwakilan setiap pegawai di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bekerja di kantor dengan jumlah paling banyak 50 persen dan bekerja di rumah 50 persen.

"Bagi pegawai yang dijadwalkan bekerja di rumah, apabila diperlukan untuk hadir ke kantor, maka yang bersangkutan tetap hadir," ungkapnya.

Wali Kota menegaskan, dalam pelaksanan WFH ini, pimpinan OPD wajib melakukan pengawasan terhadap keberadaan pegawai dalam melaksanakan pekerjaan dan kondisi kesehatan pegawai di lingkungan OPD masing-masing.

"Bagi pegawai yang bekerja di rumah wajib mengerjakan tugas di rumah atau tempat tinggal dan melaporkan hasil kerja kepada atasan langsungnya setiap hari. Serta dilarang bepergian ke luar daerah," tegasnya.

Editor: Gokli