Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Simpan Sabu 1 Kg, Polda Kepri Tangkap Lima Warga Lombok Timur di Tanjung Riau
Oleh : Hadli
Selasa | 04-08-2020 | 14:53 WIB
A-SABU-WARGA-LOMBOK.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Barang bukti sabu yang diamankan dari salah satu warga lombok. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Personil Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan lima orang yang menyimpan narkoba jenis sabu. Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 1 kg.

Direktur Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Pudji Supriadi mengatakan, berawal dari informasi masyarakat dan pada Sabtu (01/08/2020) sekira jam 08.00 Wib, Tim dari Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap para pelaku.

"Masing-mansing tersangka berinisial SB alias S, AQ alias A, N, AA alias A dan SI alias I ditangkap di pinggir jalan depan Masjid Jamik Nurul Huda Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Batam," kata Mudji, Selasa (04/08/2020).

Mudji mengatakan, tersangka telah membawa, memiliki, menyimpan narkotika jenis kristal bening diduga Sabu sekira seberat 1.000 gram atau 1 kg.

Hasil pengembangan, tambah Mudji, yang memerintahkan kelima tersangka memasukkan sabu ke dalam anus yakni R alias B. Tersangka R alias B saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Para tersangka merupakan warga Lombok Timur," ungkapnya.

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Sampai dengan saat ini ke lima orang tersangka dan 1.000 gram Narkotika jenis Sabu berhasil diamankan akan terus dilakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap dugaan tersangka lainnya," tutup Mudji.

Editor: Dardani