Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Jaktim Limpahkan Berkas Putra Siregar ke Pengadilan

Sidang Perdana Putra Siregar akan Digelar Senin Depan
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Selasa | 04-08-2020 | 12:52 WIB
A-PUTRA-SIREGAR-BATAM1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Terangka kasus kepabeanan Putra Siregar tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. (Foto: Kanwil BC Jakarta)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur telah melimpahkan berkas perkara Putra Siregar ke Pengadilan terkait tindak pidana kepabeanan.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Jakarta Timur, Ady Wira Bhakti mengatakan, pelimpahan tersebut dilaksanakan pada Kamis (30/7/2020) lalu.

"Kasus ini sudah dilimpahkan dan saat ini sudah menjadi kewenangan Pengadilan Jakarta Timur," kata Wira melalui telepon selulernya, Selasa (4/8/1020).

Dijelaskannya, dalam pelimpahan ini Kejari Jakarta Timur tidak melakukan penambahan pasal yang disangkakan terhadap Putra Siregar.

"Pasal yang dimasukan masih sama, Pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan," tegasnya.

Tidak hanya itu, dari informasi terakhir yang diperolehnya, Putra Siregar akan mulai menjalani sidang perdananya pada Senin (10/8/2020) mendatang. "Senin depan sidang perdananya," ungkapnya.

Diketahui, Putra Siregar terseret kasus tindak Pidana Kepabeanan setelah tim dari Bea Cukai Jakarta Timur melakukan penggeledahan di tokonya yang berlokasi di kawasan Condet, Jakarta Timur.

Pengusaha ponsel ternama asal Kota Batam ini diamankan setelah tim Bea Cukai mengamankan 190 unit ponsel bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61 juta.

Selain diamankannya ratusan ponsel yang diduga ilegal, pihak Bea Cukai juga menyita berbagai harta kekayaan milik Putra Siregar.

Penyitaan tersebut sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50 juta.

Editor: Yudha