Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Tetapkan 2 Tersangka Pemalsuan Faktur UWT Senilai Rp 12 Miliar
Oleh : Hadli
Senin | 03-08-2020 | 22:30 WIB
2-tsk-uwt.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt (tengah) didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto (kiri) dan Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri menetapkan dua orang tersangka, dari empat orang yang diamankan dalam OTT transaksi Faktur UWT lahan palsu senilai Rp 12 miliar.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto dan Wadir Reskrimum AKBP Ruslan Abdul Rasyid, dalam konferensi pers di loby Ditreskrimum Polda Kepri, Senin (3/8/2020).

"Tindakan OTT ini dilakukan berdasarkan laporan Roni, salah seorang pekerja di BP Batam. Dalam laporannya dikatakan bahwa telah terjadi pemalsuan surat faktur tagihan Uang Wajib Tahunan BP Batam," tutur Harry.

Dilanjutkan Dirreskrimum Kombes Pol Arie Dharmanto, dari laporan yang masuk pada Selasa (28/7/2020), tim langsung melakukan penyelidikan secara cepat dan diperoleh informasi bahwa akan ada transaksi penyerahan surat faktur yang diduga palsu beserta uang sebesar Rp 12 miliar.

Pertemuan berlangsung di salah satu bank berplat merah di Jodoh, Kota Batam. Di hari yang sama pada pukul 15.00 WIB, tim dipimpin Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid langsung bergerak cepat.

"Kasus ini berawal dari Direktur PT Eva Puspita Sari (EPS) yang ingin mencari orang yang dapat membantu dalam pengurusan lahan dan penerbitan surat faktur, penetapan lokasi, surat keputusan, surat perjanjian sampai dengan terbitnya sertifikat," ujar dia.

Kemudian PT EPS memberikan kepercayaan terhadap inisial ALH sebelumnya La untuk pengurusan lahan tersebut, kemudian inisial ALH menunjuk inisial A sebelumnya Alf yang bertugas untuk mengurus perizinan lahan tersebut. "Tersangka A merupakan oknum dari Pegawai BP Batam yang memiliki akses dalam pengalokasian lahan," tambah Arie.

Tersangka A, tambahnya melakukan pemalsuan dengan cara mengedit faktur tagihan uang muka tahunan milik PT EPS. Tersangka A dengan mudahnya mendapatkan dan menjadikan dua nomor faktur yang sah, kemudian memindahkan nomor faktur milik perusahaan lain, yang diedit dengan cara mengambil nomor faktur tersebut ke faktur milik PT EPS.

"Dari total tagihan uang muka tahunan fiktif milik PT EPS sebesar Rp 2.840.000.000 akan tetapi tersangka ALH kemudian menagih uang sebesar Rp 12 miliar kepada Direktur PT EPS dan menyuruh serta memerintahkan PT EPS untuk mentransfer uang tersebut ke rekening pribadi tersangkanya," papar dia.

Barang Bukti yang diamankan adalah satu lembar faktur tagihan uang wajib tahunan, satu lembar aplikasi setoran transfer kliring, tiga lembar kwitansi, satu lembar cek, satu bundel buku cek, satu set computer, satu unit mesin scanner, satu unit mesin printer dan duah unit handphone.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 263 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan pasal 368 KUHPidana dan atau pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 368 KUHPidana jo pasal 53 KUHPidana dan atau pasal 378 KUHPidana jo pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Dari kasus ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Kasus ini masih kota dalami," tutupnya.

Editor: Gokli