Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gawat! Ruang Rawat Pasien Covid-19 di RSUP Kepri Penuh, Sementara di RSKI Galang sudah Terisi 90 Persen
Oleh : Asyri
Minggu | 02-08-2020 | 10:04 WIB
tjejep_yudiana1.jpg Honda-Batam
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kepri Tjetjep Yudiana (Foto Asyri)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ruang untuk merawat pasien Covid-19 di Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib (RSUP Kepulauan Riau) sudah penuh. Sementara ruang rawat dan karantina di Rumah Sakit Khusus Infeksi di Galang, Batam sudah terisi 90 persen.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kepri Tjetjep Yudiana mengatakan ruang rawat untuk pasien Covid-19 di RSUP Kepri sebanyak 15 ruangan. Sementara di Rumah Sakit Khusus Infeksi di Galang mencapai 350 ruangan.

Rumah Singgah RSUP Kepri yang dijadikan sebagai tempat karantina pasien positif Covid-19 tanpa gejala juga sudah penuh. "Kami harus mempersiapkan ruangan lain untuk pasien dan dirawat," katanya, Sabtu (1/8/2020).

Tjejep mengemukakan Rumah Sakit TNI AL Tanjungpinang dan Rumah Sakit Umum Daerah Tanjungpinang juga diberdayakan untuk menampung pasien Covid-19. Sejak Maret 2020 sampai sekarang, rumah sakit rujukan Covid-19 di Tanjungpinang hanya di RSUP Kepri.

"Kami sudah berkoordinasi dengan RSAL dan RSUD Tanjungpinang untuk menyediakan fasilitas dalam penanganan pasien Covid-19," ucap pria yang juga Pelaksana Tugas Dinas Kesehatan Kepri ini.

Ia mengatakan tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kepri juga melobi sejumlah pemilik hotel untuk digunakan sebagai tempat karantina pasien yang terkait Covid-19. Beberapa hotel yang sudah tutup bersedia menyewakan kamar hotel untuk karantina pasien Covid-19.

"Penyediaan ruang rawat dan karantina dilakukan setelah dilakukan penelusuran terhadap berbagai kasus Covid-19 yang muncul dalam beberapa hari ini, yang kemungkinan meluas dan banyak. Ini terkait Gubernur Kepri dan lima staf protokol positif Covid-19," ujarnya.

Pasien yang dikarantina belum tentu positif Covid-19 tapi perlu dikarantina selama 14 hari sambil menunggu hasil pemeriksaan swab dengan metode PCR.

"Bisa juga mereka yang positif Covid-19 namun tanpa gejala sehingga wajib dikarantina sesuai protokol kesehatan," ucapnya.

Tjetjep menuturkan karantina mandiri dapat dilakukan apabila kediaman pasien tersebut memiliki kamar yang memadai, tidak sulit diakses oleh orang lain, dan memiliki kamar mandi di dalam ruangan kamar.

"Jangan khawatir, sepanjang mematuhi protokol kesehatan, tidak akan tertular. Gunakan masker, jaga jarak, dan rajin-rajin mencuci tangan," ujarnya.

Editor: Surya