Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemberhentian Dirut BUMD Tanjungpinang Harus Sesuai Aturan, Jangan Dipolitisasi
Oleh : Asyari
Kamis | 09-07-2020 | 17:55 WIB
gempita-kepri.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ketua DPW LSM Generasi Pemuda Peduli Tanah Air (Gempita) Kepri, Yusdianto. (Foto: Asyari)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Usulan Ketua DPRD Tanjungpinang kepada Plt Wali Kota Rahma untuk mencopot Direktur BUMD lantaran dinilai tak berkontribusi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), menuai beragam komentar di tengah masyarakat.

Ada banyak pihak yang menilai pernyataan Ketua DPRD Tanjungpinang, Yuniami Putoko Weni itu berbau politis dan adapula yang menilai hal itu salah satu bentuk arogansi seorang wakil rakyat.

Ketua DPW LSM Generasi Pemuda Peduli Tanah Air (Gempita) Kepri, Yusdianto menilai, pernyataan wakil rakyat itu tak pantas disampaikan lewat media. Sebab, kata dia, ada mekanisme yang harus ditempuh dan dia nilai, selaku wakil rakyat tahu mekanisme memberhentikan atau mencopot seorang Direktur BUMD.

"Kita sangat menyayangkan pernyataan Ketua DPRD Tanjungpinang itu. Itu sebagai bentuk intervensi dan arogasi. Harusnya dilakukan sesuai mekanisme yang ada. Misalnya, alat kelengkapan dewan yang bisa membahas dan memanggil Dirut BUMD tersebut melalui Komisi II DPRD Tanjungpinang, untuk dimintai keterangannya. Bukan melalui media, agar tidak menampakkan arogansi sebagai pejabat memerintahkan untuk memecat atau mengganti sebuah jabatan," tegas Yusdianto, Kamis (9/7/2020).

Jika mengikuti mekanisme yang ada, sambung dia, dilakukan hearing dengan Komisi II, nantinya akan diperoleh data-data kenapa BUMD tersebut tidak berkontribusi untuk PAD, bagaimana kondisi kas modal BUMD tersebut dan berapa aset yang masih ada serta apa yang menjadi kendala.

"Hal itu tentu akan bisa diketahui melalui mekanisme yang diatur dan nanti bisa menjadi bahan pertimbangan apakah Dirut dianggap bersalah atau tidak mampu memimpin, sehingga berbicara itu harus memiliki data penyebabnya agar tidak terkesan 'Asbun' (asal bunyi) saja," ungkap dia.

Sementara itu, salah satu pelaku usaha di Tanjungpinang, yang namanya tak mau dipublikasi, mengatakan, seharusnya petinggi-petinggi di daerah baik itu Pemko mapun dewan dalam menyikapi masalah BUMD ini, melakukan sesuai mekanisme dan prosedural yang ada.

"Saya rasa aturan dan tata caranya pasti ada, bukan harus berkomentar di media minta Plt Wali Kota untuk menganti Dirut BUMD yang dianggap tidak ada kontribusi PAD. Seharunya dimintai keterangan Dirut BUMD yang bersangkutan sesuai dengan mekanisme yang ada. Jika melalui mekanisme yang ada setidaknya pihak-pihak yang terkait memliki data yang kongkrit, alasan yang jelas kenapa harus dilakukan pemberhentian Dirut. Jangan sampai ada sifat tendesius dan arogansi dalam mengambil kebijakan," kata dia.

Menurutnya, tidak semua BUMD dengan memliki modal besar berhasil, banyak juga yang gagal dan merugi. Seharusnya pembinaan dan masukan serta kendali harus dilakukan. Apalagi, katanya, BUMD Tanjungpinang tidak memiliki modal tambahan dan aset terbatas.

"Saya hanya berharap janganlah ada dugaan bahwa BUMD ini dipolitisasi atau ada kepentingan bagi segelintir orang. Masukan saya, ke depannya agar lakukanlah sesuai dengan mekanisme yang ada, lakukan pemanggilan kepada Dirut melalui Komisi II DPRD dan Pemko juga lakukan rapat evaluasi, sehingga nantinya akan ada hasil atau jawaban kenapa BUMD ini tidak memberikan kontribusi kepada PAD," tandasnya.

Editor: Gokli