Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jangan Sampai Pulau Karang Haji Terjual

DPRD Natuna Minta Pembangunan dan Pungli di Pulau Karang Haji Dihentikan
Oleh : Kalit
Jum\'at | 03-07-2020 | 18:20 WIB
rdp-natuna.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ketua DPRD Natuna, Andes Putra saat memimpin rapat. (Foto: Kalit)

BATAMTODAY.COM, Natuna - Pungutan yang diberlakukan pengelola Pulau Karang Haji, Kabupaten Natuna, bagi pengunjung ternyata tanpa dasar hukum. Hal ini terungkap saat DPRD Natuna menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama stakeholder terkait.

"Saya minta kepala desa setempat untuk menghentikan aktivitas pemungutan bagi masyarakat yang berkunjung ke Pulau Karang Haji, sebelum terbit surat resmi sebagai tempat pariwisata," tegas Ketua DPRD Natuna, Andes Putra, dalam RDP itu.

Andes juga meminta kepada Dinas Pariwisata Natuna untuk meminta pihak pengelola Pulau Karang Haji agar segera mengurus izin kepariwisataan agar tidak salah langkah atau menabrak undang-undang yang ada.

"Intinya, kami mendukung adanya investasi ke daerah ini. Tetapi jangan sampai pulau ini sudah terjual masyarakat tidak bisa menikmati," ungkapnya.

Ketua beserta Anggota DPRD Natuna, merasa tidak dihargai dengan tidak dilibatkanya mereka tentang adanya investor ini, karena tidak pernah dilibatkan dalam permasalahan Pulau Karang Haji. Untuk itu, DPRD meminta untuk menghentikan sementara aktivitas di Pulau Karang sebelum adanya izin resmi dari dinas terkait.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua Komisi II DPRD Natuna, Marzuki. Ia tidak ingin masyarakat tidak bisa menikmati keindahan Pulau Karang Haji untuk berwisata.

"Kita tak ingin seperti Pulau Bawah di Anambas, setelah dikuasai oleh pengembang masyarakat tidak bisa masuk karena mahalnya tiket masuk," jelas Marzuki.

Anggota Komisi II DPRD Natuna lainnya, Henry FN, juga menilai investor dengan pihak Kecamatan Serasan terkesan diam-diam serta menabrak segala regulasi. Tidak ada izin namun sudah membangun gazebo dan mengutip pungutan masuk ke lokasi Pulau Karang Haji.

"Kita minta semua pembangunan dan kutipan itu dihentikan sebelum ada perizinan," tergas Henry.

Semetara Kades Tanjung Setelung, Asphani, menegaskan pemungutan biaya masuk ke Pulau Karang Haji tidak mengalir ke kas Desa Tanjung Setelung. Semua diatur oleh pihak pengelola kawasan wisata Karang Haji.

"Untuk tiket masuk dikenakan Rp 5 ribu, tetapi kami (desa) tidak ada menerima aliran hasil pungutan tersebut," ucap Aspahani.

"Kades Tanjung Setelung juga menegaskan lokasi Pulau Karang Haji sudah terjadi pungutan liar, jangan sampai penegak hukum bertindak," sahut Henry, dalam RDP itu.

Dalam RDP itu dihadiri Ketua DPRD Natuna, Andes; Kepala Dinas Pariwisata, Hardinansyah; Kepala Dinas PU, Helmi Yuda; Camat Serasan, Wendriady beserta Kepala Desa Tanjung Setelung, Kecamatan Serasan, Aspahani.

Editor: Gokli