Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hak Interplasi DPRD tentang TPP ASN

Fraksi di DPRD Tanjungpinang Sampaikan Pandangan Terkait Jawaban Plt Walikota
Oleh : Erik Asari
Sabtu | 06-06-2020 | 15:04 WIB
dprd-bintan1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Rapat Paripurna DPRD Tanjungpinang. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian fraksi-fraksi DPRD terhadap Jawaban Plt Walikota terkait hak interplasi DPRD tentang TPP ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang di Ruang Rapat Paripurna DPRD kota Tanjungpinang, Jumat (5/6/2020).

Sesuai rilis yang didapat BATAMTODAY.COM, rapat paripurna tersebut, dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Hj Yuniarni Pustoko Weni. Selain itu, juga dihadiri langsung Plt Walikota Tanjungpinang, Hj Rahma, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari, Staf Ahli, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan undangan lainnya.

Dalam penyampaian fraksi-fraksi DPRD terhadap jawaban Plt Walikota tersebut, diantaranya Fraksi PDI Perjuangan, menanggapi dan menyatakan menolak serta meminta mengubah Perwako No 56 tahun 2019. Penolakan itu juga dilakukan Fraksi Golongan Karya yang meminta untuk mengubah Perwako tersebut.

Sementara itu Fraksi Nasdem tidak menyampaikan pandangan secara langsung. Akan tetapi, Fraksi Nasdem hanya mengirimkan berkas. Pada kesempatan itu juga, Fraksi Gerindra meminta Perwako disosialisasikan kepada publik dan harus transparan pada semua pihak. Fraksi Gerindra juga tak ingin kejadian seperti ini terulang kembali, kemudian legislatif dan eksekutif harus saling bersinergi. Fraksi Gerindra juga meminta kepada pimpinan DPRD untuk merekomendasi melakukan revisi Perwako.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, memandang penerapan Perwako No 56 Tahun 2019 tidak pada proses legislasi. Menurutnya, secara substansi ada bagian yang semestinya diminta pertimbangan pada DPRD sebagai hak fungsi dan kewenangannya. Oleh karena itu, Fraksi PKS menyarankan untuk dilakukan perubahan Perwako tersebut dan bisa diselesaikan dalam rentang waktu 30 hari sebelum pembahasan APBD-P mendatang. Fraksi PKS juga mengapresiasi pernyataan Plt. Walikota Tanjungpinang untuk melakukan perubahan sebagaimana masukan dari DPRD.

Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat menyimpulkan berdasarkan Perwako tersebut terkesan formalitas dan tidak menjelaskan secara mendetil untuk memperbaiki kinerja berupa indikator kinerja. Menurutnya, terjadi kesenjangan dan ketimpangan TPP ASN yang tidak diberikan dokumen hasil kinerja. Maka Fraksi Demokrat memberikan rekomendasi terhadap Pemerintah Kota Tanjungpinang agar melakukan perbaikan revisi terhadap Peraturan Walikota Nomor 56 tahun 2019 tentang TPP ASN dimulai dari proses pembuatan dan materi peraturannya serta pelaksanaan revisi perwako TPP ASN paling lambat dilaksanakan di APBD perubahan tahun 2020.

Diakhir penyampaian pandangan fraksi-fraksi DPRD, Fraksi Pembangunan Kebangsaan juga menolak jawaban dari Plt. Walikota Tanjungpinang terhadap jawaban Plt.Walikota terkait hak interplasi DPRD tentang TPP ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Area lampiran

Editor: Chandra