Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sambut New Normal, Lingga Buka Kembali Transportasi Laut
Oleh : Bayu
Kamis | 04-06-2020 | 11:52 WIB
plt-kadishub-lingga.jpg Honda-Batam
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lingga, Selamat

BATAMTODAY.COM, Lingga - Masa blocking area yang diterapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga, resmi berakhir. Dengan demikian, akses transportasi laut dari dan ke Lingga, yang semula ditutup, akan kembali dibuka mulai besok, Jumat (5/6/2020).

Kepastian pembukaan akses transportasi itu didapat setelah sebelumnya Bupati Lingga bersama Tim Gugus Tugas serta Forkominda menggelar rapat dalam rangka menghadapi New Normal, Kamis (28/5/2020) lalu.

"Iya, insyaallah aktif kembali (5 Juni)," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lingga, Selamat, kepada BATAMTODAY, Kamis (4/6/2020).

Selamat mengatakan, meski sudah dibukanya blocking area, pihak operator diminta konsisten untuk mengikuti kesepakatan dengan membawa hanya 60 persen penumpang dari kapasitas yang ada. Pihak operator tetap harus menerapkan protokol kesehatan sebagaimana mestinya.

Kemudian bagi calon penumpang yang ingin bepergian keluar daerah baik menggunakan transportasi Roll On Roll Off (Roro) maupun kapal ferry juga harus mengikuti beberapa persyaratan.

Jika tidak memenuhi, penumpang akan diarahkan petugas gabungan ke operator kapal untuk segera melakukan refund tanpa dikenakan biaya tambahan.

Syaratnya yakni, membawa identitas diri, serta harus selalu menggunakan masker.

"Dan surat keterangan uji tes Reverse Transcription-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan, atau surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas," katanya

Jika yang ingin bepergian tersebut merupakan pegawai ASN atau TNI-Polri, perlu menyertakan surat tugas yang ditandatangani pejabat setingkat eselon II.

Sedangkan bagi pegawai BUMD atau pegawai swasta, juga perlu menyertakan surat tugas yang ditandatangani direksi atau kepala kantor.

"Perlu juga surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai dan diketahui lurah atau kepala desa setempat. Ini bagi penumpang yang tidak mewakili instansi pemerintahan atau swasta," ujarnya

Tak hanya bagi penumpang lokal atau dalam negeri, bagi penumpang dari luar negeri juga perlu menyertakan surat dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau Perwakilan RI di luar negeri.

Kemudian, jika penumpang yang ingin bepergian tersebut dalam keperluan berobat, diwajib menyertakan surat rujukan dari rumah sakit asal.

"Persyaratan lainnya juga perlu kita perhatikan, jika ingin mengunjungi keluarga yang meninggal dunia, perlu menyertakan surat keterangan kematian. Kalau mahasiswa yang ingin masuk perkuliahan, juga diwajibkan menunjukkan surat keterangan dari Universitas yang bersangkutan," sebut Selamat.

Selamat berharap persyaratan-persyaratan yang telah disebarluaskan dapat dipahami para calon penumpang.

Pasalnya kata dia, Pemda tidak mempersulit, namun aturan-aturan yang diterapkan adalah demi kepentingan bersama dalam mencegah penyebaran virus Corona.

Editor: Surya