Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Masa Berlaku SIM Berakhir Saat Penutupan Layanan Selama Covid-19 Tak Perlu Membuat Baru
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 02-06-2020 | 15:52 WIB
SIM-baru1.jpg Honda-Batam
Pelyanan pembuatan SIM di Mapolresta Barelang kembali dibuka. (Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Barelang memberikan kemudahan untuk warga Batam yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya berakhir saat penutupan pelayanan selama pandemi Covid-19

Kanit Regident Sat Lantas Polresta Barelang, Iptu Satri Putra, mewakili Kasat Lantas, Kompol Yunita Stevani, menerangkan, kemudahan pelayanan diberikan kepada warga yang masa berlaku SIM berakhir per tanggal 24 Maret hingga 29 Mei 2020.

"Kita memberikan kemudahan bagi warga yang masa berlaku SIM-nya habis pertanggal 24 Maret sampai 29 Mei, bisa melakukan perpanjangan hingga Desember 2020 mendatang, atau sampai Covid-19 berakhir," ujar satri, Selasa (2/6/2020).

Ditambahkan, kemudahan tersebut diberikan sesuai petunjuk adan arahan dari Mabes Polri, karena adanya pandemi corona, yang mengharuskan beberapa bulan terakhir ditutupnya pelayanan SIM.

"Kita mengimbau kepada masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis selama pentutupan layaan sudah bisa mengurus perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru," tambahnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang datang untuk permohonan pembuatan maupun perpanjangan SIM tetap mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan yang telah ditentukan.

"Tetap patuhi protokol kesehatan, demi memutus mata rantai penyebaran virus corona dan bersiap menghatan tatanan hiduop baru atau new normal," pungkasnya.

Editor: Gokli