Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

LSM Kiprah Minta Pemkab Karimun Buat Perencanaan Matang sebelum Mulai KBM di Sekolah
Oleh : Freddy
Minggu | 31-05-2020 | 16:05 WIB
jon_syaputra.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kiprah Jon Syaputra (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kiprah, Jon Syaputra, meminta Pemerintah Kabupaten Karimun membuat perencanaan yang jelas terkait akan dimulainya kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah pada 15 Juni 2020 mendatang.

Menurutnya, tanpa perencanaan matang, kegiatan belajar mengajar bisa jadi bumerang atau ancaman di tengah Pandemi Covid-19. Apalagi kegiatan belajar sudah akan dimulai pada 15 Juni, sehingga akan menjadi pertaruhan besar bagi Bupati Karimun Aunur Rafiq selaku kepala daerah.

Sebelum menjalankan program siswa masuk sekolah, lanjutnya, sebaiknya para guru dan murid dijamin kelengkapan Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker dan sarung tangan agar semuanya terlindungi dari Penyebaran virus Covid-19.

"Saya yakin tidak semua murid yang memiliki masker dan mengerti kegunaan masker tersebut," katanya.

Padahal anak usia sekolah atau pelajar di tingkat PAUD, SD dan SMP sangat rentan tertular Covid-19, apalagi anak PAUD dan SD yang belum memahami apa itu kegunaan masker dan apa itu Virus Corona.

"Jika kegiatan belajar mengajar di sekolah kembali dimulai, pemerintah daerah wajib menyiapkan masker, hand sanitizer dan alat pengukur suhu tubuh, sabun cuci tangan serta air yang mengalir di sekolah masing-masing dan ikuti protokol Kesehatan," tegasnya.

Jon berharap Pemkab Karimun harus mempertimbangkan dan mempersiapkan dengan matang sebelum kegiatan belajar di sekolah dimulai dan dijamin tidak ada siswa yang terpapar Covid-19 nantinya.

Jon menyarankan, sebelum siswa memulai kegiatan belajar pada 15 Juni 2020 nant , Dinas Pendidikan melalui satuan pendidikan di sekolah masing-masing sudah melakukan sosialisasi terkait protokol kesehatan kepada siswa maupun orang tua.

Selain itu para guru atau tenaga pendidikan juga perlu dilakukan rapid test sebelum melakukan aktivitas di sekolah pada 5 Juni 2020 nanti.

Juga harus mempersiapkan pola duduk siswa di kelas dan segala kelengkapan seperti hand sanitizer, serta penyemprotan disinfektan sesuai protokol Kesehatan.

Sementara pemerintah Kabupaten Karimun sudah mengeluarkan surat edaran Bupati Karimun nomor 420/DISDIK.SEKR/V/534/2020 tentang perubahan surat edaran Bupati Karimun nomor 420/DISDIK.SEKR/IV/ 417 / 2020 tertanggal 29 Mei 2020 tentang pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Didalam surat edaran tersebut dibunyikan bahwa guru dan tenaga pendidik wajib masuk pada tanggal 5 Juni 2020 dan siswa akan kembali mulai belajar pada 15 Juni 2020 .

Sedangkan skenario yang menyangkut keselamatan dan kesehatan para guru dan tenaga pendidik serta para siswa saat memulai kegiatan belajar mengajar di sekolah tak dibunyikan dalam surat edaran Bupati Karimun tersebut.

Kadis Pendidikan Karimun Bakri Hasyim mengatakan segala sesuatunya sudah dikoordinasikan dan dipertimbangkan dengan matang sebelum dilaksanakan, termasuk protokol kesehatan yang harus diikuti satuan pendidikan di sekolah masing-masing terkait mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah dan kelas belajar.

"Semuanya tergantung situasi , kalau memang memungkinkan , siswa akan masuk sekolah untuk melaksanakan kegiatan belajar disekolah sesuai jadwal yang sudah ditetapkan dan kalau tak memungkinkan bisa saja belajar dari rumah diperpanjang , tetapi guru wajib hadir di sekolah," kata Bakri Hasyim.

Editor: Surya