Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Karimun Imbau Jamaah Patuhi Protokol Kesehatan Saat Beribadah
Oleh : Freddy
Jum\'at | 29-05-2020 | 18:20 WIB
imbau-jamaah.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Personel Polsek Tanjungbalai Karimun dan TNI melaksanakan Pam dan imbauan kepada para jamaah yang akan melaksanakan ibadah shalat Jumat di masjid. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Polsek Tanjungbalai Karimun langsung bergerak melakukan Pam dan imbauan new normal ke masjid dan rumah ibadah lainnya.

Hal ini menyusul adanya surat edaran Bupati Karimun nomor 450/SET-COVID-19/V/09/2020 tentang Protokol Pelaksanaan Ibadah Dalam Kondisi Covid-19 (fase new normal) pada rumah/sarana ibadah di Kabupaten Karimun.

Kapolsek Tanjungbalai Karimun, AKP Budi Hartono mengatakan, tiga anggotanya yakni Aiptu Waluyo, Briptu Jason Sitohang dan Briptu Rizki Wahyudi  kita tugaskan ke Masjid Baitul Karim, Masjid Baiturrahman dan Masjid Ibadurrahman yang ada di Kecamatan Karimun untuk memberikan imbauan kepada jamaah yang mau melaksanakan ibadah.

"Ada 5 hal yang disampaikan kepada jamaah yang ingin masuk ke dalam rumah ibadah melaksanakan ibadah yakni pertama imbauan tentang physical distancing dalam pelaksanaan shalat fardhu Jumat untuk menjaga jarak dan sapnya direnggangkan," ungkap Budi Hartono, Jumat (29/5/2020).

Kedua para jamaah yang ingin masuk ke dalam masjid agar menggunakan masker atau penutup mulut. Ketiga, diimbau agar para jamaah selalu mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir atau dengan menggunakan hand sanitizer.

Keempat, seluruh jamaah yang akan melaksanakan ibadah di mesjid untuk membawa sajadah masing- masing untuk digunakan dalam shalat . Dan Kelima , Jamaah diminta selalu menerapkan protokol Kesehatan.

Dengan giat yang dilaksanakan ini, Budi Hartono mengatakan akan terjalinnya kemitraan, koordinasi dan silaturahmi yang baik antara Polri, TNI dan instansi terkait serta masyarakat dalam pencegahan virus Corona (Covid-19) sekaligus terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif dan aman.

Dengan adanya surat edaran Bupati Karimun dan kelonggaran dalam pelaksanaan kegiatan beribadah di rumah ibadah, AKP Budi Hartono mengimbau agar jamaah yang datang tetap melaksanakan protokol Kesehatan guna pencegahan penularan Covid-19.

"Agar protokol kesehatan ini dapat dijalankan, makanya kita tugaskan 3 personel Polsek Tanjungbalai Karimun untuk memberikan Pam dan imbauan kepada para jamaah yang akan melaksanakan ibadah shalat Jumat di 3 masjid yang ada di Kecamatan Karimun," tutup Budi Hartono.

Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Karimun mulai hari Jumat (29/5/ 2020)  telah mengizinkan dibukanya rumah ibadah untuk pelaksanaan ibadah shalat  fardhu 5 waktu berjamaah termasuk pelaksanaan shalat Jumat di mesjid dengan catatan harus menerapkan protokol Kesehatan yakni bagi pengurus mesjid/mushala yang akan melaksanakan shalat berjamaah untuk menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir.

Selain itu menyediakan antiseptik untuk jamaah dan disinfektan untuk membersihkan fasilitas ibadah Sebelum dan sesudah digunakan serta memeriksa suhu tubuh, memakai masker.

Selanjutnya bagi jama'ah yang kurang sehat atau yang memiliki gejala demam seperti batuk, bersin tidak diperbolehkan untuk beribadah secara berjamaah dan diprioritaskan bagi warga bertempat tinggal disekitar rumah ibadah atau jamaah tetap.

Selain itu dianjurkan untuk tidak berjabat tangan, mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah, membawa sajadah dan dianjurkan berwudhu di rumah, menerapkan physical distancing minimal satu lengan dari satu jamaah ke jama'ah lainnya serta imam yang bertugas dalam memimpin shalat berjamaah dianjurkan membaca doa qunut nazilah pada setiap shalat lima waktu.

Editor: Gokli