Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

ASN Pemprov Kepri Tunggu Arahan Pusat Terkait Penerapan New Normal
Oleh : Redaksi
Kamis | 28-05-2020 | 19:16 WIB
asn-masker-covid-19.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pegawai Pemprov Kepri masih akan menerapkan bekerja dari rumah (work from home) hingga 29 Mei mendatang.

Diharapkan sebelum itu, sudah ada arahan dari Pemerintah Pusat terkait new normal bagi aparatur sipil negara (ASN).

"Kan kita belum dapar surat dari Menpan. Hari ini rapat Menko, kita menunggu itu," ujar Sekda Kepri, H TS Arif Fadillah yang juga Ketua Harian Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi Kepri di Kepri Smart Province (KSP), Selasa (26/5/2020) seperti dilansir laman resmi Diskominfo Kepri.

Namun aktivitas bekerja ASN Pemprov Kepri akan tetap berjalan. Jika nanti diberlakukan new normal bagi ASN, Pemprov Kepri akan mengikuti sesuai protocol Covid-19.

"Aktivitas tetap berjalan, tetapi ada jarak duduk," tambah Sekda.

Nantinya tidak hanya new normal bagi ASN saja, tetapi juga akan diberlakukan new normal bagi dunia usaha di Kepri. "Nanti termasuk juga kegiatan berusaha untuk new normal. Tetapi yang pertama kita persiapkan dulu new normal untuk masjid. Hari ini keluarnya," ungkap Sekda.

Saat ini Menpan RB masih mengkaji new normal bagi ASN. "Ya kita harus realistis saja bahwa Corona ini belum ada obat/vaksin, jadi harus tetap waspada," ujar Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Dwi Wahyu Atmaji, Selasa (26/5/2020).

Ada tiga komponen yang akan diatur dalam skenario New Normal. Pertama, skenario ini akan menerapkan sistem kerja yang lebih fleksibel (flexible working arrangement) yang membuat ASN bisa bekerja dari kantor, rumah, atau tempat lain.

Kedua, skenario ini juga mewajibkan penerapan protokol kesehatan, seperti jaga jarak, pemakaian masker dan cuci tangan untuk mencegah penularan virus selama bekerja. Skema ini, jelas Wahyu, tentunya akan diiringi dengan penyesuaian sarana dan ruang kerja.

Ketiga, percepatan dan perluasan penerapan teknologi informasi dan komunikasi juga harus dilakukan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, misalnya melalui e-office, digital signature, dan rapat lewat video conference.

Editor: Gokli