Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jadi Tersangka, Ibu Penganiaya Anak dan Pasangan Lesbinya Terancam 3,5 Tahun Penjara
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 28-05-2020 | 14:52 WIB
pasangan-lesbi1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Pasangan lesbi penganiaya anak. (Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - EA (28), ibu bocah perempuan bernisial M (7), bersama pasangan lesbinya A (32), yang melakukan penganiayaan terhadap bocah M ditetapkan tersangka oleh Satrteskrim Polresta Barelang.

Keduanya telah terbukti melakukan penganiayaan terhadap bocah M hingga tubuhnya dipenuhi luka memar bekas pukulan.

Kanit VI Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang, Ipda Dwi Dea Anggraini mengungkapkan, saat ini kedua tersangka telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polresta Barelang.

"Ibu kandung dari M, serta pasangan lesbinya sudah kita tetapkan jadi tersangka kasus penganiayaan anak di bawah umur, dan sudah kita tahan. Mereka akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak," ujar Dea, Kamis (28/5/2020) siang.

Dilanjutkan, saat ini pihaknya masih melakukan proses pelengkapan berkas agar bisa diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam untuk proses persidangan.

"Saat ini kita masih melengkapi berkas agar bisa secepatnya dilimpahkan ke Kejari Batam untuk proses lebih lanjut," terang Dea.

Kedua pelaku, dijerat Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan atau denda Rp 72 juta.

Sementara untuk M, saat ini masih dititipkan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

"Kondisi anak saat ini jauh lebih baik baik dari segi fisik maupun mentalnya. Semoga bisa secepatnya pulih. Korban masih dititipkan di P2TP2A," pungkas Dea.

Editor: Gokli