Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penanggulangan Covid-19, Bea Cukai Batam Beri Kemudahan Impor APD dan Alat Kesehatan
Oleh : CR3
Kamis | 09-04-2020 | 12:04 WIB
bc-periksa-alkes1.jpg Honda-Batam
Petugas Bea Cukai Batam memeriksa barang impor APD dan Alkes. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan kemudahan impor barang, terkait penanggulangan virus corona atau Covid-19.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam, Sumarna, melalui rilis yang di terima BATAMTODAY.COM, Kamis (9/4/2020).

Awalnya, kata Sumarna, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 7 tahun 2020 dan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07 tahun 2020 yang mengatur relaksasi beberapa komoditas alat kesehatan untuk keperluan penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19).

"Sebelumnya, impor alat kesehatan secara umum berlaku ketentuan pembatasan atau harus memiliki perizinan impor berupa izin edar atau Special Access Scheme (SAS) dari Kementerian Kesehatan," kata Sumarna.

Namun, lanjutnya, berdasarkan Keputusan Presiden nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang telah dirubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020.

Di dalam aturan itu, sebutnya, ditegaskan bahwa perizinan tata niaga impor cukup dengan rekomendasi pengecualian dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Permohonan rekomendasi dari BNPB dapat dilakukan secara online.

"Pemohon cukup mengakses laman resmi INSW di http://insw.go.id lalu klik menu Aplikasi INSW dan pilih submenu Perizinan Tanggap Darurat. Selanjutnya pemohon memilih menu Pengajuan Rekomendasi BNPB," ujarnya.

Setelah itu, sambungnya, pemohon mencentang jenis rekomendasi berupa, Rekomendasi Pengecualian Tata Niaga Impor dan Rekomendasi Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Impor. Setelah itu, pemohon mengisi formulir pada laman INSW tersebut serta mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan jenis permohonan.

"Selanjutnya, pemohon cukup memantau status pengajuan rekomendasi melalui fitur Tracking Pengajuan Rekomendasi BNPB di laman resmi INSW. Setelah proses analisis selesai, sistem akan menerbitkan persetujuan atau penolakan pengajuan rekomendasi," ungkapnya.

Untuk barang tujuan non komersial, terangnya, setelah mendapat rekomendasi dari BNPB, pemohon mengajukan dokumen PPFTZ-01 dengan melampirkan rekomendasi dari BNPB. Kemudian, bea cukai akan memproses hingga terbitnya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) sebagai dokumen pengeluaran barang impor keluar Pelabuhan.

Sementara barang tujuan komersial, setelah mendapat rekomendasi dari BNPB, pemohon mengajukan dokumen PPFTZ-01 dengan melampirkan rekomendasi dari BNPB dan persetujuan impor dari BP Batam. Selanjutnya, bea cukai akan memproses hingga terbitnya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) sebagai dokumen pengeluaran barang impor keluar Pelabuhan.

Masih kata Sumarna, Bea Cukai Batam berkomitmen untuk memberikan pelayanan cepat impor alat pelindung diri (APD) dan alat kesehatan (Alkes) dalam rangka penanggulangan COVID-19 di wilayah Batam dan Kepulauan Riau.

"Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pelayanan pemasukan barang untuk penanggulangan Covid-19, dapat menghubungi Contact Center Bea Cukai Batam (0778) 429446 dan 0812-2111-1484 (Whatsapp Only)," pungkasnya.

Editor: Yudha