Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Disetujui Menkes, Jakarta Berstatus PSBB Mulai Hari Ini
Oleh : Redaksi
Selasa | 07-04-2020 | 12:20 WIB
menkes-natuna11.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dan Menteri Koodinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhajir Effendy di Natuna. (Foto: Kalit)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto telah menyetujui usul Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sehingga saat ini, Jakarta sudah berstatus PSBB.

"Iya sudah ditandatangani malam tadi," ucap Kepala Bidang Media dan Opini Publik, Kementerian Kesehatan, Busroni, saat dihubungi, Selasa (7/4/2020).

Sehingga, DKI Jakarta sudah bila melakukan tindakan-tindakan yang disebut sebagai PSBB. Namun, kebijakan tersebut hanya untuk wilayah DKI Jakarta.

"Yang sudah bisa (dilakukan), sebagaimana PSBB. Makna dari PSBB itu bisa dilaksanakan oleh DKI, oleh gubernur, dan jajaran di bawahnya," kata Busroni.

Soal penetapan suatu wilayah menjadi PSBB memang menjadi wewenang dari Menkes. Namun penetapan PSBB harus berdasarkan permohonan dari gubernur dan bupati/wali kota.

"Kemudian penetapan PSBB di suatu wilayah ditetapkan oleh menteri kesehatan berdasarkan permohonan gubernur, bupati/wali kota. Ketua Pelaksanaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 juga dapat mengusulkan kepada menteri kesehatan untuk menetapkan PSBB di wilayah tertentu," kata Sekjen Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Oscar Primadi, dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di YouTube BNPB, Minggu (5/4/2020).

Sumber: Detik.com
Editor: Yudha