Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemasangan Bilik Disinfektan di Puskesmas dan RSUD Karimun Tunggu Arahan Kemenkes
Oleh : Freddy
Sabtu | 04-04-2020 | 17:36 WIB
m-sani-karimun.jpg Honda-Batam

PKP Developer

RSUD Muhammad Sani di Kabupaten Karimun. (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Keinginan Pemerintah Kabupaten Karimun menghadirkan bilik sterilisasi di rumah sakit dan sejumlah Puskesmas guna mencegah Covid-19 tampaknya belum bisa direalisasikan.

Pasalnya, hingga kini belum ada rekomendasi yang dikeluarkan pihak terkait atau dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang menganjurkan atau dibolehkan dipasang bilik sterilisasi atau disinfeksi di tempat fasilitas umum seperti rumah sakit atau Puskesmas.

Direktur RS Muhammad Sani, Zulhadi mengatakan, sekarang ini pihaknya juga telah melakukan pencegahan virus corona (Covid-19) dengan melakukan penyemprotan disinfektan di sejumlah ruangan seperti ruang poli inap, ruang IGD dan ruang lobi.

Ia mengungkapkan, berkaitan dengan bilik sterilisasi, sudah dicoba dikomunikasikan dengan orang di Kementerian Kesehatan, tetapi hingga saat ini masih terjadi pro dan kontra.

"Memang ada sebagian dokter yang ahli di bidangnya mengatakan ruang sterilisasi dikhawatirkan bisa menimbulkan penyakit lain atau membahayakan keselamatan diri, khususnya pada mata dan kulit. Jadi, sampai sekarang ini bukan kita tidak ingin memasang atau menghadirkan bilik sterilisasi di RS Muhammad Sani, kami masih menunggu untuk mendapatkan lampu hijau dari Kementerian Kesehatan," jelas Zulhadi.

Zulhadi mengakui, jika dilihat dari bilik sterilisasi yang ada, dapat dikatakan cukup bagus, tetapi yang menjadi persoalan sekarang ini terletak pada bahan cairan yang disemprotkan ke tubuh manusia, apalagi untuk orang lanjut usia, anak-anak dan ibu hamil yang belum tentu aman penggunaannya.

Dari informasi yang diperoleh BATAMTODAY.COM, sebenarnya sudah ada surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tentang penggunaan bilik disinfeksi dalam rangka pencegahan Covid-19 yang ditandatangani dr Kirana, MQIH selaku Dirjen Kemasyarakatan di Kementerian Kesehatan.

Dalam surat edaran dengan nomor HK.02.02/III/375 /2020 tertanggal 3 April 2020 mengatur tentang penggunaan bilik disinfeksi dalam rangka pencegahan Covid-19 tertulis 'Tidak menganjurkan penggunaan bilik disinfeksi di tempat fasilitas umum serta permukiman'.

Editor: Gokli