Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Disperindag Kepri Ingatkan Pedagang Tak Jual Sembako di Atas HET
Oleh : Redaksi
Sabtu | 28-03-2020 | 18:52 WIB
wajib-HET.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kepala Disperindag Kepri, Burhanuddin. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepri kembali mengingatkan kepada seluruh pedagang untuk tidak menjual barang kebutuhan pokok atau sembako di atas Harga Enceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepri Burhanuddin di Tanjungpinang, Kamis (26/3/2020). "Kita terus ingatkan pedagang tidak menjual bahan kebutuhan pokok di atas HET-nya, jika ada akan kita tegur dan beri sanksi," ungkap Burhanuddin, seperti dilansir laman resmi Diskominfo Kepri.

Burhanuddin juga meminta pedagang untuk tidak mencari kesempatan di tengah wabah pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini untuk menjual barang kebutuhan pokok dengan harga yang diluar HET.

"Apalagi menjelang memasuki bulan Ramadhan ini, kita menjaga agar tidak terjadi kelangkaan dan melonjaknya harga kebutuhan pokok," ujar Burhanuddin.

Burhanuddin memastikan akan memberi sanksi tegas khususnya untuk mencabut izin usaha yang bersangkutan jika masih nekat menjual barang di atas HET.

Editor: Gokli