Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Work From Home, KUA Tanjungpinang Timur Tetap Layani Pencatatan Nikah dari Rumah
Oleh : CR-4
Kamis | 26-03-2020 | 13:52 WIB
petugas-kus-pinang-timur.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Petugas piket KUA Tanjungpinang Timur. (Foto: Nanda)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanjungpinang Timur melayani pencatatan nikah dari rumah, menggunakan melalui laman web dan whatapps.

Hal itu untuk menghindari kontak langsung dan penyebaran virus corona atau covid-19 saat pelayanan. Kebijakan itu berlaku sejak hari ini sampai tanggal 31 Maret 2020 mendatang.

Kepala KUA Kecamatan Tanjungpinang Timur, Candra Wesnedi mengatakan, masyarakat yang ingin mengurus pencatatan pernikahan dapat menyampaikan kelengkapan persyaratan melalui laman web simkah.kamenag.go.id.

"Pelayanan tetap berjalan namun tidak dikantor atau kontak langsung. Pelayanan dialihkan melalui website Kamenag dan whatapps," katanya, Kamis (26/3/2020).

Selain melalui laman web, berkas persyaratan tersebut difoto juga dapat disampaikan melalui nomor whatapps 0811776766 (Candra) dan 085210811111 (Taofek).

"Nanti jika ada syarat yang belum lengkap, kita kabari melalui whatapps untuk dilengkapi," ulasnya.

KUA tetap menikahkan calon pengantin yang ingin melangsungkan pernikah sesuai jadwal yang diminta, namun harus memperhatikan protokol keselamatan dan kesehatan.

"Akad nikah tetap bisa, namun sesuai dengan protokol yakni kegiatan dilangsungkan di ruangan yang ada ventilasi, menggunakan masker, sarung tangan dan tidak dihadiri lebih dari 10 orang," tukasnya.

Editor: Dardani