Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Catat, Pekerja Berstatus PDP dan ODP Covid-19 Tetap Terima Gaji
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 26-03-2020 | 13:16 WIB
rudi-disnaker-btm1.jpg Honda-Batam
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 79 pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang dalam pantauan/pengawasan (ODP) terkait virus Corona (Covid-19) di Kota Batam tetap akan menerima gaji, apabila yang bersangkutan bekerja di perusahaan.

Hal itu ditegaskan dari Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04/III/2020. Dalam surat edaran itu disebutkan, karyawan yang masuk PDP atau OPD tetap akan menerima gaji full meski tidak masuk berkerak selama 14 hari.

"Surat edaran itu belaku sejak 17 Maret, tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Bagi pekerja atau buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait Covid-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti.

Sedangkan bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing, guna pencegahan dan penanggulangan virus corona.

Sehingga, menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja atau buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran dan cara pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.

"Jadi dengan keluarnya surat edaran ini, semua pihak harus mengerti dengan kondisi sekarang," ujarnya.

Rudi menjelaskan ada 10 poin yang dikeluarkan Kementerian Tenagakerjaan tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

1. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap dilaksanakannya peraturan perundangan di bidang Kesehatan dan Kesehatan Kerja (K3).

2. Menyebarkan informasi kepada semua jajaran organisasi dan pihak terkait yang beredar dalam wilayah pembinaan dan pengawasan saudara.

3. Mendata dan melaporkan kepada instansi terkait setiap kasus atau yang patut diduga kasus Covid-19 di tempat kerja.

4. Memerintahkan setiap pimpinan perusahaan untuk melakukan antisipasi penyebaran covid-19 pada pekerja/buruh dengan melakukan tindakan pencegahan seperti perilaku hidup bersih dan sehat dengan mengintegrasikan dalam program K3, pemberdayaan panitia pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3) dan optimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja.

5. Mendorong setiap pimpinan perusahaan untuk segera membuat rencana kesiapsiagaan dalam menghadapi pendemi covid-19 dengan tujuan memperkecil resiko penularan di tempat kerja dan menjaga kelamgsungan usaha.

6. Dalam hal terdapat pekerja/buruh atau pengusaha yang beresi ko, diduga atau mengalami sakit akibat covid-19, makan dilakukan langkah-langkah penanganan sesuai standar kesehatan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan.

7. Bagi pekerja atau buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait Covid-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh.

8. Bagi pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena sakit covid-19 dan dikarantina/diisolasi menurut keterangan dokter makan upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa karantina/isolasi.

9. Bagi pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena sakit covid-19 dan dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya di bayarkan sesuai peraturan perundangan-undangan.

10. Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan virus corona sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja atau buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran dan cara pembayaran upah pekerja dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.

Editor: Dardani